Liputan6.com, Pekanbaru - Perwira Polda Riau pembawa 16 kilogram sabu, Komisaris Imam Ziadi Zaid, dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan polisi kurir sabu ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis petang, 3 Juni 2021.
Menurut JPU kepada majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH, perbuatan perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Alhendri akan mengajukan pledoi.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi. Penyampaian nota pembelaan itu dijadwalkan digelar pekan depan.
Dalam perkara ini polisi kurir sabu ini, Kompol Imam tidak sendiri. Dia diadili bersama terdakwa lainnya, yakni Hendri Wijaya alias Acoy, yang disidangkan secara terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Imam ditangkap pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB bersama Hendry Winata alias Acoy di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil sabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry menghubungi terdakwa Imam agar menjemputnya bersama-sama benda dengan istilah kayu gaharu.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Opel Blazer BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil terdakwa.
Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa kasus sabu itu pun langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Terdakwa Hendry kemudian menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tembakan
Heri menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di sana, tiba-tiba anggota Direktorat Reserse Narkoba (Polda Riau melakukan penggerebekan.
Para terdakwa langsung melarikan diri. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan, yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditresnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Advertisement