Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant yang ditutup.
Salah satunya dengan memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengutarakan jika Giant menutup usaha semata-mata dikarenakan faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.
Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK. "Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/4//2021).
Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
"Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal," ujar Putri.
Saksikan Video Ini
Penuhi Kewajiban
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant.
Dikatakan jika pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Anwar menjelaskan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
"Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain," sambungnya.
Advertisement