Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membongkar kasus pesta sabu yang dilakukan puluhan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara berkedok acara keluarga atau family gathering. Pesta narkoba itu dilakukan di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menerangkan, pihaknya telah meringkus 27 orang terkait kasus pesta sabu berkedok family gathering itu. Guruh mengatakan, narkoba itu dipasok dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Advertisement
"Informasi yang kami peroleh, barang tersebut berasal dari lembaga pemasyarakatan. Ini lagi dikembangkan anggota kami di lapangan," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Namun begitu, Guruh enggan merinci lebih detail lapas mana yang dimaksud.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain berupa tiga klip sabu masing-masing seberat 3.78 gram, 0.48 gram, dan 0.40 gram dan tiga bong. Kemudian, satu klip berisi dua butir ekstasi.
Dari 27 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan bandar besar.
Guruh mengatakan HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL merupakan bandar besar narkoba Kampung Bahari. IR dan AL, merupakan anak buah Bodrex. Guruh mengatakan HS memiliki empat tempat untuk menjual sabu di Kampung Bahari.
"HS atau Bodrex memiliki empat tempat atau empat lapak untuk menjual narkoba jenis sabu di Kampung Bahari. Kemudian mempunyai enam orang anak buah," ujar Guruh.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sepak Terjang Bandar Kampung Bahari
Guruh menambahkan, Lopes mempunyai dua tempat untuk menjual sabu di Kampung Bahari. Lopes juga mempunyai massa untuk menghalau polisi masuk ke Kampung Bahari saat akan melakukan penggerebekan narkoba.
"Lopes ini mempunyai massa. Apabila polisi masuk, punya massa yang diperintahkan untuk melakukan perlawanan. Kemarin sudah kita coba (saat akan melakukan penangkapan di Kampung Bahari), mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kemudian juga sudah dipersiapkan juga senjata tajam, melakukan penyerangan dengan menggunakan kembang api," paparnya.
Sementara Muss merupakan seorang penyandang dana dan juga seorang bandar narkoba. Muss juga merupakan saudara dari HS.
"Kemudian MS alias Muss. Ini orang yang cukup berpengaruh di Kampung Bahari. Kemudian yang bersangkutan ini, MS saudara dari Bodrex ini, kemudian Muss ini sebagai penyandang dana," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima bandar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan, 22 orang lainnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Advertisement