Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed al-Thaqafi meluruskan kabar perihal kuota haji 2021.
Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani tertanggal Kamis 3 Juni 2021, Dubes Essam menjelaskan bahwa Arab Saudi "belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini."
Isi surat itu ditujukan untuk menyanggah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan yang sebelum menyatakan bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji dari Arab Saudi.
Essam menjelaskan dalam suratnya bahwa pernyataan Sufmi dan Ace, "yang menyebutkan adanya (11) negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini, dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut" adalah tidak benar, begitupun juga dengan pemberitaan media yang mengutip pernyataan kedua anggota dewan itu.
Advertisement
"Dalam kaitan ini, saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita-herita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi, disamping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi - hingga saat ini- belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para— jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia," jelas Dubes Essam dalam surat yang dilihat Liputan6.com, Sabtu (5/6/2021).
Ia juga menjelaskan "agar kiranya dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak Kedutaan atau otoritas resmi lainnya, baik di Kerajaan Arab Saudi atau di Indonesia, guna memperoleh informasi dari sumber-sumber yang benar yang dapat dipercaya."
Sebelumnya pada 30 Mei 2021, Arab Saudi mengizinkan masuknya pelancong dari 11 negara sebagai bentuk pelonggaran perjalanan internasional menyusul pandemi virus corona COVID-19, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada hari Sabtu, 29 Mei 2021, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri.
Daftar negara ini termasuk UEA, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang, dengan syarat menerapkan prosedur karantina kesehatan setibanya mereka ke Kerajaan, demikian seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (30/5/2021).
Meski Indonesia tidak termasuk, namun, daftar tersebut hanya mengatur mengenai pelonggaran ketibaan internasional ke Saudi untuk pelancong umum, bukan untuk perjalanan Haji secara khusus.
Respons Sufmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi yang isinya mengklarifikasi pernyataan Dasco dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan di pemberitaan media massa.
"Pada hari Senin (31/5) setelah Rapat Paripurna DPR RI, saya diminta tanggapan wartawan, salah satunya terkait masalah haji dan vaksin Sinovac yang belum disetujui Pemerintah Kerjaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari Antara
Dia menjelaskan pasca saat itu dirinya mengatakan bahwa Indonesia sementara waktu tidak perlu membahas terkait vaksin tersebut karena yang harus dipastikan adalah apakah Indonesia dapat kuota haji atau tidak.
Hal itu, menurut Dasco, karena dirinya mendapatkan info bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 sehingga harus dipastikan dahulu terkait kuota haji tersebut.
"Tidak bermaksud membuat kegaduhan, namun saya ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi dipastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak," ujarnya.
Dasco menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan informasi terbaru bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi COVID-19.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan dirinya sebagai pimpinan DPR RI berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk dengan otoritas terkait dengan perkembangan kuota haji ini.
"Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah batas permintaan Pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk indonesia yang belum ada kepastian," katanya.
Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal seperti vaksinasi, persiapan katering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain-lain hanya dengan jangka waktu 1,5 bulan karena telah melewati dari batas waktu yang diminta pemerintah Indonesia yaitu tanggal 28 Mei 2021.
Advertisement