Liputan6.com, Jakarta Hasil keputusan rapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, serta Kemendagri memutuskan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024 digelar pada 24 Februari 2024. Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa hal itu baru hasil rapat, belum keputusan yang bersifat final.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (5/6/2021).
Advertisement
Ilham menjelaskan bahwa konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keputusan Melalui Pleno KPU
Ilham menerangkan, keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," pungkas Ilham.
Selain menghasilkan jadwal pilpres dan pileg, rapat sejumlah pihak itu juga menghasilkan keputusan sementara berupa jadwal pemungutan suara pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024; tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022; serta dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil pileg 2024.
Advertisement