Liputan6.com, Denpasar - I Wayan Adi Sumiarta anggota tim hukum Gede Ary Astina alias Jerinx, pada Jumat, 4 Juni 2021 mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk melanjutkan proses pembebasan drummer Superman Is Dead (SID) tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Wayan Suardana kuasa tim kuasa hukum Jerinx mengatakan, kehadiran tim kuasa hukum di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum Jerink juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangani oleh Kasi Binadik kepada awak media.
"Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan," kata pria yang karib disapa Gendo itu saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (5/6/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Jalani Hukuman Secara Kesatria
Ia menyebut, saat menyerahkan tanda terima tersebut, pihaknya meminta kepastian terkait tanggal Jerinx bebas. Pihaknya langsung mendapat tanggapan dari Kasi Binadik LP Kerobokan bahwa Jerinx dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021.
“Ini informasi dari Kasi Binadik," kata Gendo.
Gendo menjelaskan, informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya kliennya bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asimilasinya. Namun Jerinx tidak mau menggunakan haknya tersebut.
Kiennya memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh. “Klien (Jerinx) kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan," ujar pria yang pernah membakar foto SBY tesebut.
"Pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari keinginan kiennya sendiri, melainkan keinginan simpatisan Jerinx dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh," dia menjelaskan.
Advertisement