Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus parkir mahal di kawasan Malioboro masih terus terjadi meski Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan telah melakukan penindakan untuk kasus yang sempat viral sebelumnya.
Hal ini terungkap oleh unggahan akun @mend4hgmail.com3 pada kolom komentar foto laman Instagram foto @dishubkotajogja yang menampilkan foto petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan aparat Kepolisian tengah melakukan penelusuran atas keluhan parkir mahal di jalan KH. Ahmad Dahlan yang viral sebelumnya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam komentar tersebut akun @mend4hgmail.com3 menuliskan bahwa dirinya masih dikenakan parkir mahal di sekitar BNI Sonobudoyo. Selain di kolom komentar foto tersebut, akun yang sama juga menulis di komentar foto karcis parkir di Jalan Ahmad Dahlan yang viral sebelumnya.
"hari ini jumat 4 juni sy parkir disana dan masih dikenai biaya 20rb,gimana ini @dishubkotayogya ?," tulis akun itu.
Komentar tersebut lantas direspons jawaban oleh akun @dishubkotajogja.
"@mend4hgmail.com3 utk parkiran di bni sonobudoyo lokasinya larangan utk parkir lokasinya dekat dengan simpang, utk jukir tdk resminya akan disidang minggu depan," terang akun @dishubkotajogja.
Keluhan masih adanya parkir mahal di kawasan Malioboro bukan hanya itu, sebuah akun Twitter @js15 (eljsetyawan) mengunggah foto karcis parkir mahal yang didapatkannya di kawasan Malioboro tepatnya Jalan Dagen, Kamis (03/06/2021).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Parkir Mahal juga Terjadi di Gembira Loka
Pada tiket berwujud fotokopi karcis parkir tersebut, tulisan tarif Rp15 ribu dicoret dengan tulisan spidol Rp20 ribu rupiah dan tulisan menginap."@JogjaUpdate @humas_jogja @dishubdiy tolong saya dibantu baca nominalnya lur, lha saya dimintai 20ribu buat parkir 2jam-an (mobil) ...niatnya mau nganterin temen nyari batik. NB: PARKIR AREA DAGEN," cuit akun tersebut pada tanggal 3 Juni 2021 pukul 19.45 WIB.
Cuitan sempat dikomentari akun @humas_jogja beberapa waktu kemudian.
"Wah, padahal juga tidak menginap nggeh Lur? Semoga bisa segera ditindak," tulis @humas_jogja sembari memention akun @JogjaUpdate dan @dishubdiy.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sendiri telah melakukan pemeriksaan bersama dengan kepolisian dan Satpol PP serta mendapatkan empat orang yang melakukan tindakan ilegal.
Seluruh oknum telah dilakukan pemberkasan oleh pihak berwajib dan sidang untuk pelaku akan berlangsung Rabu (9/6/2021) depan. Pihak Dishub hanya bisa menjalankan fungsi pembinaan karena tidak memiliki kewenangan penindakan.
"Makanya kami koordinasi, ada pihak kepolisian dan Satpol PP untuk kita lakukan proses hukumnya," ujar Kadishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho.
Tarif parkir mahal di Jogja bukan hanya terjadi di kawasan Malioboro, pada pertengahan Mei lalu, keluhan yang sama juga diunggah di Instagram oleh seorang pengunjung Gembira Loka Zoo.
Namun pihak Gembira Loka Zoo tak bisa melakukan tindakan apapun karena pengunjung memang memarkir kendaraan pada lahan parkir milik pihak lain dan menyerahkan kewenangannya pada pihak terkait.
Advertisement