Penyidik Ungkap Cara Pelemahan dengan Memutus Simpul Kekuatan KPK

Salah satu yang menyebut pemberantasan korupsi oleh KPK tengah dilemahkan adalah Kasatgas Penyidik Rizka Anungnata.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2021, 10:51 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan wakil rakyat di DPR menolak disebut melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun beberapa pihak tetap menyuarakan ada dugaan pelemahan yang sengaja dilakukan pemerintah dan DPR.

Salah satu yang menyebut pemberantasan korupsi oleh KPK tengah dilemahkan adalah Kasatgas Penyidik Rizka Anungnata. Rizka membeberkan beberapa faktor yang dilakukan pemerintah, DPR dan pihak terkait dalam pelemahan KPK.

"Posisi KPK sekarang memang dalam posisi dilemahkan. Kan faktor-faktor (melemahkan) penegakkan hukum itu kan ada macam-macam lah yak, yang pertama dari UU-nya, yang kedua dari aparaturnya, yang ketiga dari budaya organisasinya, yang keempat dari masyarakatnya, yang kelima dari, ya ... ada, lah," ujar Rizka berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (6/5/2021).

Rizka enggan mengungkap faktor kelima yang bisa melemahkan penegakkan hukum, dalam hal ini KPK.

Menurut Rizka, faktor awal yang dilakukan untuk melemahkan KPK yakni dengan mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Revisi UU KPK lama menjadi UU KPK baru ini banyak ditentang masyarakat namun pemerintah dan DPR tetap mengesahkan.

Rizka menyebut, meski UU KPK telah diubah, namun aparat penegak hukum di dalamnya masih bisa bekerja memberantas korupsi. Terbukti penyelidik KPK masih bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan tim penyidik masih bisa mengembanhkan sebuah kasus-kasus besar.

"UU-nya sudah diubah, ya, tapi dengan diubahnya UU itu dengan keadaan yang sekarang, atau dengan UU yang sekarang itu kita masih bisa bergerak, karena aparatur di dalamnya masih bisa eksis," kata Rizka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


TWK

Lantaran aparat penegak hukum di tubuh KPK masih bisa bekerja sesuai dengan tugasnya, maka cara melemahkan pemberantasan korupsi dengan membuatnya tak berdaya. Alhasil, tes wawasan kebangsaan (TWK) diselenggarakan.

Dari TWK itu menghasilkan 75 pegawai yang tak lulus dan harus dibebastugaskan. Menurut Rizka, dengan menyingkirkan 75 pegawai KPK, simpul kekuatan pemberantasan korupsi di antara para pegawai akan melemah.

"Ternyata (perubahan UU) masih kurang (melemahkan). (Maka) orang-orang yang berdedikasi tinggi, memiliki integritas yang baik itu dipatahkan juga, bukan yang lain tidak berintegritas, ya, yang lain berintegritas, cuma ada simpul-simpul yang perlu diputus di situ, ya di antaranya yang 75 orang ini," kata Rizka.

Rizka yang masuk dalam 75 pegawai KPK dibebastugaskan ini menduga penyingkirannya karena sempat menolak adanya revisi UU KPK. Selain menolak revisi UU KPK, Rizka juga merupakan Kasatgas yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Namun Harun berhasil lolos dalam operasi senyap saat itu.

"Saya (dibebastugaskan karena) yang menolak UU sama yang Harun Masiku kayaknya. Harun Masiku itu saya dan tim penyelidik lainnya yang OTT, saya dan tim lainnya yang berjuang untuk mentersangkakan si Harun Masiku itu," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya