Liputan6.com, Banyuwangi - Para pengusaha logistik diingatkan untuk menaati regulasi dimensi angkutan barang dalam menjalankan usahanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengemudi serta mencegah agar fasilitas umum seperti jalan tidak cepat rusak.
"Ini sebenarnya proses yang kita inginkan, pada dasarnya pemerintah hanya ingin memberikan law enforcement, mengharapkan semua pengusaha mengikuti regulasi sesuai berat, besaran, apabila semua taat maka ini akan berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kunjungannya ke UPPKB Losarang, Indramayu, Minggu (6/6/2021).
Advertisement
Adapun di UPPKB Losarang, sebanyak 17.336 kendaraan telah diperiksa dalam periode Januari hingga Mei 2021.
Sebanyak 69 persen, atau sekitar 11.882 kendaraan dinyatakan memiliki berat dan dimensi kendaraan yang sesuai, sementara 31 persen atau 5.454 kendaraan mengalami overdimension dan overload.
Meskipun perjalanan angkutan logistik menjadi lebih panjang, namun pada hakikatnya, lanjut Menhunb, pemeriksaan ini dilakukan demi keselamatan kendaraan itu sendiri.
Dia juga mengapresiasi kinerja insan perhubungan di Losarang karena dapat menekan angka pelanggaran truk-truk kelebihan muatan.
"Nanti kita akan kondisikan, lakukan di semua titik dan diharapkan satu waktu kita periksa tidak ada yang kena tilang. Jadi pengusaha logistik tolong lakukan dengan menyadari kapasitas," jelas Menhub.
Saksikan Video Ini
Menhub Cek Jembatan Timbang di Indramayu, Temukan Truk Kelebihan Beban
Advertisement