Satgas Covid-19 Segel Lokasi Acara Musik DJ yang Viral di Sudirman Jakarta

Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2021, 17:35 WIB
DJ Bizzey (Foto: Instagram/@casparjakarta)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Covid-19 DKI  menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Selain itu, pemilik kafe juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun ini disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Singgih menerangkan, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan menyambangi lokasi acara pada pagi tadi. Hasil pemeriksaan, lokasi itu bukanlah tempat diskotik tapi sebuah kafe.

"Itu cafe, kami Satgas Kecamatan sudah ke sana tadi," ujar dia.

Singgih menerangkan, Satpol PP meminta keterangan manager kafe. Ia mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya yang berlangsung pada Jumat, 4 Juni 2021.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta terus sekarang sudah pulang ke Belanda. itu keterangan awal (manager kafe)," jelasnya.

Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengatongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tapi kalau berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya. Itu kafe baru dua bulan beroperasi. Makanya tadi langka awal Satgas Covid melakukan penindakan denda Rp 50 juta dan disegel 3 hari," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Cek Lokasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengecek lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Jika memang dirasa melanggar protokol kesehatan, maka bisa saja diberi sanksi.

"Sudah saya suruh anggota cek ke lapangan dan akan kita tindak. Nanti kita tunggu dulu hasil pengecekan di lapangan seperti apa," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Dia menuturkan, jika nanti terbukti melanggar protokol kesehatan, maka tempat yang memjadi viral itu bisa disegel atau terancam denda.

"Kalau melanggar akan kita sanksi segel 3x24 jam atau denda (administratif)," jelas Bernard.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya