KPU Masih Bahas Penetapan Waktu Pemilu 2024: Belum Final

Ilham Saputra menyatakan pihaknya belum memutuskan memajukan waktu tahapan Pemilu 2024 dari 21 April menjadi 28 Februari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya belum memutuskan memajukan waktu tahapan Pemilu 2024 dari 21 April menjadi 28 Februari.

Ilham menyatakan hal tersebut masih dalam proses pembahasan diantara pihaknya dan belum final.

"Belum (final ditentukan), masih akan ada pertemuan tim lagi," ujar Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (6/6/2021).

Saat ditanya soal target pihaknya menggelar rapat pleno pembahasan percepatan waktu Pemilu 2024, Ilham tak merincinya.

Dia hanya menyatakan akan segera menggelar rapat pleno. "Segera mungkin," kata dia.

Senada, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta, mengenai rincian atau detil tahapan nanti akan disampaikan jika sudah final dan PKPU-nya sudah diundangkan.

"Mohon ditunggu karena hal ini sangat penting. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," jelas Dewa.

Sebagai gambaran menurut dia, saat ini KPU masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai acuan, bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H.

"Jadi itu kententuan minimal kapan tahapan di mulai. Sedangkan berapa lama tahapan penyelenggaraan keseluruhannya, saat ini sedang dipersiapkan rancangan dan pembahasannya," kata Dewa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Langsung Pencalonan

Dewa menuturkan, mengenai tahapan pencalonan akan diatur dalam PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"Pada prinsipnya, sesuai ketentuan, maka proses pencalonan akan ada tahapannya. Jadi tidak langsung masuk ke tahapan pencalonan," jelas dia.

Dewa juga menyampaikan, kompleksitasnya Pemilu dan Pilkada 2024, sehingga diperlukan pembahasan mendalam antara segenap stake holder terkait. "Proses itu saat ini sedang berlangsung," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya