Trivia Saham: Yuk, Kenali Kriteria Saham Syariah

Di pasar modal juga terdapat saham syariah. Saham ini merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Jun 2021, 00:45 WIB
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Produk investasi di pasar modal beragam. Tidak hanya saham, tetapi ada reksa dana, obligasi, exchange traded fund (ETF), dan lainnya.

Tak hanya itu, di pasar modal juga terdapat saham syariah. Saham ini merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Mengutip laman BEI, ditulis Minggu (6/6/2021), definisi saham dalam konteksi saham syariah merujuk kepada definisi saham yang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah.

Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten dan perusahaan public syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat  di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK antara lain:

-Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.Perjudian dan permainan yang tergolong judi

b.Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

-perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa

-perdagangan dengan penawaran/permintaan palsi

c. Jasa keuangan ribawi, antara lain:

-bank berbasis bunga

-perusahaan pembiayaan berbasis bunga

d.Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) antara lain asuransi konvensional

e.Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangan dan menyediakan antara lain:

-Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)

-Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI:

-Barang atau jasa yang merusak moral dan atau jasa bersifat mudarat

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Penuhi Rasio Keuangan Ini

Papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

-Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari  10 persen (sepuluh per seratus);


Perbedaan dengan Saham Konvensional

Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu bagaimana perbedaan dengan saham konvensional?

Mengutip laman MOST, saham syariah antara lain investasi pada perusahaan dengan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah, mekanisme transaksi sesuai syariah.

Selain itu, prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa, orientasi keuntungan baik untuk dunia dan akhirat, hubungan dengan nasabah bentuk kemitraan dan ada dewan pengurus syariah.

Sedangkan saham konvensional antara lain investasi pada perusahaan untuk semua kegiatan usaha, mekanisme transaksi konvensional, perangkat suku bunga, orientasi keuntungan secara general, hubungan dengan nasabah bentuk kreditur-debitur, dan tidak ada pengawas syariah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya