Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (7/6/2021).
Advertisement
Rencananya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
"Saksi untuk Juliari Peter Batubara, yakni Matheus Joko Santoso, Agustri Yogasmara, Dino Aprilianto (PT Restu Sinergi), Raka Iman Topan (PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo), dan Riski Riswandi (CV Bahtera Assa). Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Matheus dan Adi Wahyono merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Keduanya sama-sama dijerat dalam perkara ini.
Dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021 kemarin, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT. Tigapilar Agro Utama.
"Saya bilang Pak Joko (Matheus) mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya di lantai 3. Akhirnya bertemu, uang itu diserahkan di tas ransel, total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan.
Handhy mengaku menyerahkan uang Rp 800 juta yang tersimpan dalam tas ransel itu secara tunai kepada Matheus. Uang yang diserahkan Handhy ke Matheus dari pihak swasta bernama Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja
Usai memberikan uang itu, Handhy mengaku mendapat uang transport sebesar Rp 1 juta. Menurut Handhy, saat itu Matheus Joko tak banyak berkomentar soal penyerahan uang tersebut.
"Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ucap Handhy.
Sementara itu, terdakwa Harry Van Sidabukke dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Batubara. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko, tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Juliari Didakwa Terima Suap Bansos Covid-19
Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Advertisement