Jokowi Tambah Jabatan Wamenpan-RB, Tjahjo: Tidak Perlu Dipolemikkan

Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengatur soal jabatan baru Wamenpan-RB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2021, 10:39 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayaguna Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan akan mempersiapkan posisi baru di lembaganya, yakni Wakil Menpan RB.

“Pada prinsipnya KemenpanRB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Setneg. Memang semua perpres tentang kementerian diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu bapak presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah Perpres,” kata Tjahjo kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Tjahjo menyebut, posisi menteri dan wamen adalah hak prerogatif presiden. “Wamen dalam kementerian hal prerogatif presiden, kapan saja bisa terisi atau tidak. Sebagai pembantu presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen,” katanya.

Tjahjo meminta posisi wamen tak perlu diramaikan, apalagi menjadi polemik. “Kalau demi fokus dan percepatan reformasi birokrasi sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen,” katanya.

Meski demikian, Tjahjo mengakui bahwa posisi menteri dan wamen adalah jabatan politis. “Pembantu presiden adalah jabatan politis sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana saja,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jokowi Terbitkan Perpres Wamenpan-RB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, tertuang kebijakan terkait posisi wakil menteri di Kemenpan-RB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya