Liputan6.com, Jakarta - Regulasi terkait pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta memang belum dilaksanakan kembali. Terlebih setelah adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait mobilitas masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona, regulasi tersebut belum diterapkan kembali.
Namun, Korps Lalu Lintas Polri (korlantas polri) tengah melakukan pengkajian terkait penerapan sistem tersebut di tengah kondisi pandemi.
Advertisement
Dalam keterangannya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana, menjelaskan penerapan ganjil-genap tersebut harus diimbangi dengan kesiapan dari moda transportasi massal.
Menurutnya, dengan kesiapan tersebut diharapkan tidak ada lagi penumpukan masyarakat yang tengah melakukan antrean untuk menggunakan moda transportasi umum tersebut.
"Jadi memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum," ujarnya, seperti dilansir laman resmi korlantas polri.
Memang untuk kembali memberlakukan sistem ganjil-genap, harus ada kajian yang lebih lanjut. Jangan sampai, ketika sistem ganjil-genap diberlakukan, justru akan menimbulkan antrean dan penumpukan di moda transportasi umum.
Bisa Saja Diterapkan di Sudirman dan MH Thamrin
Untuk wilayah Sudirman dan MH Thamrin, hal tersebut bisa saja dilakukan. Ini disebabkan moda transportasi di sana sudah bisa dijangkau dengan MRT atau Transjakarta.
"Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali, ganjil-genap pada masa pandemi ini perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum," jelasnya.
Advertisement