Masyarakat hingga Pemda Keluhkan Banyaknya Truk ODOL

Kementerian Perhubungan mengaku banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak terkait kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2021, 14:40 WIB
Dok: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengaku banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak terkait kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan atau dikenal dengan istilah over dimension overload (ODOL). Sebab kendaraan yang membawa beban berlebih bisa membahayakan pengguna kendaraan di jalan lainnya.

"Kalau kelebihan muatan ini memang banyak keluhan dari masyarakat," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang SDM dan Komunikasi, Adita Irawati dalam Dialog Publik: Transportasi untuk Kelancaran Logistik dan Kemajuan Ekonomi Di Masa Pandemi, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Tak hanya masyarakat umum, keluhan juga datang dari sejumlah Pemerintah Daerah. Mereka mengadukan infrastruktur yang dibangun dengan APBD mudah rusak di jalur-jalur yang dilewati angkutan logistik yang kerap membawa beban berlebihan.

"Pemda juga mengeluhkan ini karena jalannya dipakai sama kendaraan over dimension overload (ODOL)," kata dia.

Kehadiran infrastruktur yang dibangun juga harus dijaga agar bisa bermanfaat. Memastikan agar bisa digunakan dengan selamat oleh semua orang.

"Infrastruktur jalan ini harus bisa dijaga juga dan dipastikan ini bisa digunakan dengan selamat," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tanggapan Asosiasi

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Menanggapi itu, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Nofrisel mengaku dilema. Bagi pengusaha aturan tentang kendaraan ODOL membuatnya terancam kehilangan pelanggan.

"Ini juga dilema buat pengusaha, karena kalau enggak ada logistik, ya enggak ada barang," kata dia.

Lebih lanjut dia meminta, aturan tentang kendaraan ODOL ini harus terus disosialisasikan sampai ke para pemilik barang. Mereka harus mengetahui detail ketentuan ini agar bisa mengemas barang sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jadi pemilik barang pun ini perlu dikasih penjelasan bagaimana kita menyiapkan, mengatur barang agar sesuai dengan ketentuan ODOL," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya