Liputan6.com, Jakarta - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda, didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan juga senjata api ilegal. Pada Senin (7/6/2021), ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang ini beragendakan bacaan vonis untuk Askara Parasady Harsono. Dan pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara.
Baca Juga
Advertisement
Ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu satu tahun penjara
Denda Rp 10 Juta
Tak hanya itu, Askara Parasady juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 10 juta subsider dua bilan penjara," terang hakim ketua saat membacakan putusan.
Advertisement
Bayar Perkara
Pengadilan juga meminta semua barang bukti yang diambil dari Askara Parasady Harsono untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," lanjutnya.
Ditangkap
Seperti diketahui, Askara Parasady diamankan Satreskoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Ketika polisi melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua setengah butir Happy Five, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliner 6.35.
Advertisement