Kasus Covid-19 Meledak, Belajar Tatap Muka di Bangkalan Dihentikan

Penghentian pembelajaran tatap muka di Bangkalan itu terhitung sejak 7 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2021, 20:05 WIB
Satgas Covid 19 Bangkalan menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah tempat pusat perbelanjaan

Liputan6.com, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menghentikan pembelajaran tatap muka menyusul kian banyaknya warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Penghentian kegiatan belajar mengajar tatap muka ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Bangkalan, Satgas COVID-19 dan instansi dinas terkait," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan Zainul Qomar di Bangkalan, Senin (7/6/2021), dikutip dari Antara .

Penghentian pembelajaran tatap muka di Bangkalan itu terhitung sejak 7 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Saat ini, siswa memang tengah menghadapi ujian akhir semester (UAS) tahun ajaran 2021. Maka, pola pelaksanaan ujian kembali seperti pelaksanaan ujian pada semester sebelumnya, yakni secara daring dan siswa mengerjakan soal-soal ujian dari rumahnya masing-masing.

Para guru diminta untuk mendistribusikan soal ujian melalui grup media sosial, seperti whatshap yang selama ini memang biasa digunakan.

Kebijakan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Satgas COVID-19 Pemkab Bangkalan tentang evaluasi penanganan COVID-19 dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pada masa pendemi.

"Penghentian ini juga, untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas terjadi di Bangkalan ini," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di Bangkalan, Senin.

Bupati menjelaskan saat ini di Kabupaten Bangkalan telah terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan sehingga upaya antisipasi penanggulangan penyebaran jenis penyakit ini harus dilakukan secara terintegratif, termasuk di dunia pendidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Abaikan SKB

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama yang diterbitkan pada April 2021 menyepakati, kegiatan belajar mengajar tatap muka di berbagai lembaga pendidikan dimulai pada 31 Mei 2021, dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor urut absensi siswa.

Jumlah peserta didik masing-masing kelas maksimal 50 persen dari total jumlah siswa, dengan ketentuan untuk sekolah Paud, TK, dan SD tingkat rendah, kelas 1-3, maksimal hanya tiga jam pelajaran. Sedangkan SD kelas 4-6 dan SMP maksimal 6 pelajaran, dan istirahat selama 15 menit di dalam kelas.

"Namun, karena sudah terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 yang sangat signifikan, maka SKB terpaksa kita abaikan untuk mencegah penularan yang lebih luas," kata Bupati menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya