Liputan6.com, Jakarta Ramai isu yang menyebutkan jika dana haji dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menepisnya dan memastikan dana haji tidak disertakan ke dalam pembiayaan infrastruktur.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.
Advertisement
"Sebanyak 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," ujar Anggito dalam webinar bertajuk Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).
Anggito juga membantah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan investasi infrastruktur BPKH.
Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.
"Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List)," jelasnya.
Dana haji tersebut dijamin aman dalam penyertaan investasi dan dilakukan sesuai dengan izin pemilik dana.
Anggito menjelaskan, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah.
"Untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji. Dana Haji milik jemaah juga dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar," tegasnya.
Saksikan Video Ini
Ramai Isu Singgung Dana Haji, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu
Advertisement