Pengakuan IRT di Banyuasin, Korban KDRT Sadis Karena Dituduh Berselingkuh

IRT di Banyuasin Sumsel menceritakan kronologi KDRT sadis yang dilakukan suami sirinya, SA (44) ke dia.

oleh Nefri Inge diperbarui 08 Jun 2021, 02:30 WIB
Kondisi korban RE (44), warga Kabupaten Banyuasin Sumsel usai mengalami KDRT secara sadis yang dialami suami sirinya. Salah satu penganiyaaan yaitu pemukulan dan rambutnya dipotong oleh suaminya (Dok. Humas Polres Banyuasin / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Enam tahun merajut bahligai rumah tangga bersama suami sirinya, SA (44), berakhir dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara sadis.

RE (44), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), mengalami penyiksaaan secara membabi buta, hanya karena tuduhan dirinya berselingkuh dengan pria lain.

Penganiayaan pun dialaminya, dari Selasa (1/6/2021) malam, sampai hari Rabu (2/6/2021) subuh hingga pukul 05.00 WIB. Di tengah trauma mendalam, RE menceritakan apa saja siksaan yang dialaminya.

"Dia (SA) menuduh saya selingkuh dengan pria lain. Suami saya marah-marah dan meminta saya mengaku atas tuduhannya," katanya di Banyuasin, Senin (7/6/2021).

Berbagai penganiayaan yang dialami korban, membuat RE mengalami kesedihan dan trauma mendalam. Padahal selama merajut rumah tangga, dia yang masih berstatus istri siri, tidak pernah mengalami KDRT.

"Saya dipukuli habis-habisan oleh SA. Wajah disulut rokok, rambut dibotaki hingga saya dipaksa meminum air seninya,” ucapnya.

Pelaku SA mengikat leher korban dengan tali, dan menyeret tubuhnya. Seluruh pakaian korban dilucuti hingga tak ada sehelai benang pun, yang menutupi lekuk tubuh RE.

Tanpa belas kasihan, pelaku memasukkan batu cobek ke alat vital korban, yang membuat korban kesakitan

Penyiksaan hanya di situ saja. Dia dipaksa meminum air seni pelaku, disiram minyak dan sambal ke seluruh tubuhnya.

“Saya mau dibakar SA. Terpaksa saya mengaku telah berselingkuh, karena tak tahan dengan penyiksaan yang dilakukannya,” ungkapnya di Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Kabur dari Sekapan

Pelaku SA (44), diciduk anggota Satreskrim Polres Banyuasin Sumsel, usai menganiaya istri sirinya secara sadis (Dok. Humas Polres Banyuasin / Nefri Inge)

Merasa jiwanya kian terancam, RE akhirnya meminta izin ke suaminya untuk ke kamar mandi. Di sanalah, korban langsung melarikan diri dan meminta tolong warga sekitar.

Pada Rabu pagi, dia bersama warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, langsung melaporkan KDRT sadis tersebut ke Mapolres Banyuasin.

“Saya merasa sakit hati dan terhina atas perbuatannya. Saya berharap polisi bisa memberi hukuman seberat-beratnya ke dia (pelaku SA),” katanya.


Pemulihan Psikis Korban

Mapolres Banyuasin Sumsel menggelar pers rilis, terkait kasus KDRT sadis yang dialami RE (44) di awal bulan Juni 2021 (Liputan6.com / Nefri Inge)

Pelaku SA akhirnya diamankan tim Satreskrim Polres Banyuasin pada Kamis (3/6/2021) pagi, setelah berusaha kabur masuk ke dalam hutan di Banyuasin.

Diungkapkan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, korban masih didampingi untuk memulihkan psikis setelah trauma cukup berat atas KDRT sadis tersebut.

"Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin memberikan pendampingan kepada korban agar psikisnya pulih setelah trauma cukup berat," katanya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya