Deretan Hoaks Catut Nama BPJS Kesehatan, Janjikan Bantuan Via Pesan Berantai dan Media Sosial

Hoaks terkait BPJS Kesehatan semakin banyak selama pandemi covid-19.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 08 Jun 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi hoaks BPJS Kesehatan. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa menyerang institusi manapun tak terkecuali BPJS Kesehatan. Bahkan hoaks terkait BPJS Kesehatan semakin banyak selama pandemi covid-19.

Yang terbaru adalah pesan berantai yang tersebar melalui SMS maupun aplikasi percakapan. Dalam pesan berantai tersebut diklaim BPJS Kesehatan akan membagikan bantuan dana sebesar Rp. 37 juta. Simak artikel selengkapnya di link berikut ini...

Lalu apa saja hoaks terkait BPJS Kesehatan lainnya? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Akun Facebook BPJS Kesehatan Beri Bantuan TKW Rp 50 Juta

Cek Fakta Liputan6.com menemukan sebuah akun Facebook yang mencatut nama BPJS. Akun ini mencatut nama BPJS Kesehatan dan menyebut telah memberikan bantuan dana sebesar Rp 50 juta.

Dalam klaimnya, akun Facebook BPJS ini memberikan bantuan dana kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri. Begini klaimnya:

"Sekedar info dri BPJS Kesehatan Indonesia ditujukan kpd semua Peserta TKW Yng berada di luar Neggeri. Selamat anda telah menerima dana bantuan Rp.50 juta dri kantor BPJS kesehatan Indonesia. Untuk INFO pengambilan Dana tersebut. Hb dinas kesehatan BPJS.Ats Nama Drs. Budiman Wijaya Di No: WhatsApp.+6285241393985.

Salam sejahtera dri kami kantor BPJS kesehatan Indonesia.mengingat kan Kpd smua maserakat di mana pun Anda berada baik di indonesia maupun di luar negeri Waspada dri penyakit VIRUS COVID 19 yng menyebar di seluruh dunia.terimakasih."

Lalu, benarkah BPJS Kesehatan memberikan bantuan dana sebesar Rp 50 juta kepada TKW yang bekerja di luar negeri? Simak dalam artikel berikut ini...

#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini


Hoaks Selanjutnya

Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

2. Cek Fakta: Hoaks Pekerja dari Tahun 2000 hingga 2021 Dapat Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan

Pada Selasa (26/1/2021), pemilik akun Facebook atas nama Ntye Hanstemm Boulers mengunggah klaim yang menyebut BPJS Kesehatan memberi bantuan dana kepada pekerja dari tahun 2000 hingga 2021.

Dalam klaim, ini merupakan bantuan BPJS Kesehatan untuk pekerja yang terdampak pandemi covid-19. Begini narasinya:

"Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar *Rp 3.550.000*.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

*Daftar lengkap*

https://whatsprem.club/bank-id"

Lalu, benarkah itu bantuan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,5 juta untuk pekerja dari 2000 hingga 2021? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lunas Cukup Bayar 6 Bulan? Simak Faktanya

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan.

Informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas cukup dengan membayar tungguakan 6 bulan beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi tersebut:

"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-temaan .............. sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam"

Benarkah informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan? Simak dalam artikel berikut ini....


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya