Liputan6.com, Jakarta Telah terjadi kecelakaan tunggal kendaraan truk besar berlebihan kapasitas muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) alias truk ODOL di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 54 arah Cikampek, Selasa 8 Juni 2021 pada pukul 02:50 WIB.
Kecelakaan melibatkan satu kendaraan Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9825 TIS bermuatan batu bara.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan PT Jasa Marga (Persero), Selasa (8/6/2021), kecelakaan terjadi akibat pengemudi kendaraan Dump Truk Hino dari arah Jakarta menuju Karawang Timur mengantuk dan kurang antisipasi, sehingga menabrak guardrill dan terbalik di lajur 1 Km 54 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Setelah mendapatkan laporan, Petugas Mobile Customer Service dibantu dengan Derek dan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian setempat segera melakukan evakuasi kendaraan.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Terpantau pada pukul 08.40 WIB penanganan kecelakaan telah selesai dilakukan dan lalu lintas kendaraan menuju arah Cikampek dapat dilalui kembali.
Guna mengurai kepadatan yang terjadi, atas diskresi dari Kepolisian, Jasa Marga melakukan rekayasa lalu lintas dengan cara buka tutup sementara ruas Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek sejak pukul 08.05 WIB hingga kondisi lalu lintas kembali normal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masyarakat hingga Pemda Keluhkan Banyaknya Truk ODOL
Kementerian Perhubungan mengaku banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak terkait kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan atau dikenal dengan istilah over dimension overload (ODOL). Sebab kendaraan yang membawa beban berlebih bisa membahayakan pengguna kendaraan di jalan lainnya.
"Kalau kelebihan muatan ini memang banyak keluhan dari masyarakat," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang SDM dan Komunikasi, Adita Irawati dalam Dialog Publik: Transportasi untuk Kelancaran Logistik dan Kemajuan Ekonomi Di Masa Pandemi, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Tak hanya masyarakat umum, keluhan juga datang dari sejumlah Pemerintah Daerah. Mereka mengadukan infrastruktur yang dibangun dengan APBD mudah rusak di jalur-jalur yang dilewati angkutan logistik yang kerap membawa beban berlebihan.
"Pemda juga mengeluhkan ini karena jalannya dipakai sama kendaraan over dimension overload (ODOL)," kata dia.
Kehadiran infrastruktur yang dibangun juga harus dijaga agar bisa bermanfaat. Memastikan agar bisa digunakan dengan selamat oleh semua orang.
"Infrastruktur jalan ini harus bisa dijaga juga dan dipastikan ini bisa digunakan dengan selamat," kata dia.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Nofrisel mengaku dilema. Bagi pengusaha aturan tentang kendaraan ODOL membuatnya terancam kehilangan pelanggan.
"Ini juga dilema buat pengusaha, karena kalau enggak ada logistik, ya enggak ada barang," kata dia.
Lebih lanjut dia meminta, aturan tentang kendaraan ODOL ini harus terus disosialisasikan sampai ke para pemilik barang. Mereka harus mengetahui detail ketentuan ini agar bisa mengemas barang sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Jadi pemilik barang pun ini perlu dikasih penjelasan bagaimana kita menyiapkan, mengatur barang agar sesuai dengan ketentuan ODOL," kata dia.
Advertisement