Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Dana Haji Telah Habis

Beredar kabar tentang dana haji yang dikelola pemerintah telah habis. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2021, 15:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar tentang Dana Haji Telah Habis (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang dana haji yang dikelola pemerintah telah habis beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Toni Soe pada 8 Juni 2021.

Akun Facebook Toni Soe mengunggah narasi berisi bahwa dana haji tidak berani diaudit karena uangnya sudah habis.

"Dana umat untuk pergi haji aman, tpi tidak berani di Audit Berarti duitnya sdh habis," tulis akun Facebook Toni Soe.

Konten yang disebarkan akun Facebook Toni Soe telah beberapa kali direspons dan mendapat 1 komentar warganet.

Benarkah dana haji yang dikelola pemerintah telah habis? Berikut penelusurannya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang dana haji yang dikelola pemerintah telah habis. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "dana haji" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai keuangan dana haji. Satu di antaranya artikel berjudul "BPKH: Seluruh Dana Haji yang Dikelola Aman, Ditempatkan di Bank Syariah" yang dimuat situs Liputan6.com pada 3 Juni 2021 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, seluruh dana yang dikelola untuk pemberangkatan haji pada jemaah saat ini aman. Saat ini diketahui pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji 2021.

"Kami akan mengikuti seluruh ketentuan KMA 660/2021, tapi kami perlu tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman, dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Anggito dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Anggito membeberkan, pada 2020, terdapat 196.895 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana. Sehingga terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas yaitu Rp 7,05 triliun.

"Haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal dan lunas yaitu 120,67 juta dolar," bebernya.

Kemudian pada 2020 juga terdapat 569 jemaah yang membatalkan, dan hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang membatalkan itu 162 jadi hanya 1 persen jemaah yang membatalkan.

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," bebernya.

Dia juga menjelaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Yaqut pun menegaskan kabar terkait tagihan belum dibayar adalah berita bohong.

Liputan6.com juga menemukan artikel yang menjelaskan bahwa dana haji rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adalah artikel berjudul "Kepala BPKH Ikut Tanggapi Tagar Audit Dana Haji" yang dimuat situs tempo.co pada 7 Juni 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menanggapi tagar #AuditDanaHaji yang berkembang di media sosial. Tagar ini muncul usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

"Banyak juga yang membuat tagar, dana haji diaudit, begitu ya," kata Anggito dalam webinar pada Senin, 7 Juni 2021.

Anggito pun mengatakan sebagai lembaga negara, BPKH rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mulai dari audit semester, tahunan, sampai ada audit khusus.

Untuk audit atas Laporan Keuangan 2018 dan 2019, BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara untuk Laporan Keuangan 2020, proses audit masih berjalan. Data lengkap soal laporan ini tersedia di laman resmi BPKH.

Dalam webinar ini, sempat ada peserta yang menanyakan apakah mungkin Kantor Akuntan Publik (KAP) ikut mengaudit BPKH. Anggito menyebut belum ada ketentuan soal itu, Sebab, ketentuan bahwa BPKH diaudit oleh BPK adalah amanat dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, pembatalan haji diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021. "Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut.

Meski demikian, Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.

 

Referensi:

https://bisnis.tempo.co/read/1469980/kepala-bpkh-ikut-tanggapi-tagar-audit-dana-haji/full&view=ok

 


Kesimpulan

Kabar dana haji yang dikelola pemerintah telah habis ternyata tidak benar. Faktanya, seluruh dana yang dikelola pemerintah untuk pemberangkatan haji pada jemaah saat ini aman. Setiap tahunnya, BPK juga rutin melakukan audit terhadap BPKH.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya