Liputan6.com, Deli Serdang Kabar duka datang dari Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Perselisihan antara kakak senior dengan adik junior berujung maut.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Selasa (8/6/2021), seorang santri berusia 14 tahun berinisial F di pesantren tersebut meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, A berusia 16 tahun.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 5 Juni 2021, malam. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, motif A, siswa tingkat SMA, tega menganiaya juniornya, F, siswa tingkat SMP, karena sakit hati tidak dihargai.
Baca Juga
Advertisement
"Motifnya perselisihan. A yang telah ditetapkan tersangka merasa sakit hati, karena merasa tidak dihargai korban," kata MP Nainggolan, Senin, 7 Juni 2021.
Diterangkannya, peristiwa bermula saat tersangka A memerintahkan korban F untuk menemuinya di aula pesantren. Namun, korban kembali ke kamar setelah tidak melihat keberadaan tersangka di aula pesantren.
"Sekitar pukul 22.00 WIB di hari kejadian, tersangka kembali memanggil dan korban mendatangi aula. Di sana tersangka menganiaya korban dengan cara dipukul hingga tak sadarkan diri, dan meninggal dunia," terang MP Nainggolan.
Korban sempat dibawa ke klinik pesantren, namun nyawanya tidak dapat tertolong. Orang tua korban yang menerima kabar tersebut tiba di pesantren pada Minggu, 6 Juni 2021, pukul 01.20 WIB, mendapati anaknya telah meninggal dunia.
Disebutkan MP Nainggolan, kasus itu kemudian diselidiki petugas Polsek Kutalimbaru. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, untuk dilakukan autopsi.
"Tersangka sudah diamankan," ujarnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Persitiwa Terjadi Usai Belajar Malam
Pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya, Ustaz Harun Lubis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika para santri usai menjalani belajar malam. Kegiatan belajar dilaksanakan dalam rangka untuk mengikuti ujian semester.
Disebutkan Harun, dari kesaksian para santri, A memukul korban F hingga tersungkur. Selanjutnya korban dibawa ke klinik yang berada di pesantren, namun saat diperiksa, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Nah di situ mereka kejadiannya. Jadikan proses pengabsenan sekitar setengah jam, yang mengabsen dari pengasuh, jadi kejadian di luar asrama, bukan di dalam kamar masih di areal pesantren," terangnya.
Harun juga mengakui adanya dugaan penganiayaan dialami F hingga meninggal dunia. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil visum oleh kepolisian, serta menunggu koordinasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang.
"Sudah kita limpahkan baik dari keluarga dan pesantren ke kepolisian. Kita sudah ikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian, seperti pengambilan keterangan saksi dan lain-lain," ucapnya.
Advertisement
Tanggapan LPA Deli Serdang
Terkait peristiwa yang terjadi di Pesantren Darul Arafah Raya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencabut status ramah anak di pesantren tersebut.
"Selaku Ketua LPA Deli Serdang, saya mengutuk keras peristiwa penganiayaan dilakukan kakak kelas terhadap santri pria yang berujung meninggal dunia. Kita minta Kementerian PPPA segera cabut status pesantren ramah anak pada Pesantren Darul Arafah Raya," tulisnya dalam keterangan.
Menurut Junaidi, pihak pesantren telah gagal dalam mengawasi para santri, dan insiden tewasnya seorang santri berinisial F membuat Pesantren Darul Arafah Raya yang menyandang status ramah anak tidak berjalan dengan semestinya.
"Diberikannya status pesantren ramah anak agar setiap santri, baik pria dan wanita mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Begitu juga dengan hak-hak anak dalam proses pembelajaran di sana," terangnya.
Junaidi juga mendesak pempinan Pesantren Darul Arafah Raya harus segera bertanggungjawab secara moral dan perundang-undangan. Sebab, kenapa bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa peserta didik.
"Yayasan jangan berdiam diri dan (harus) bertanggungjawab," tandasnya.