Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah mulai mendalami dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, pihaknya sudah memeriksa sekitar 19 pegawai KPK. Mereka yang diperiksa bukan hanya yang tak lulus TWK, melainkan juga pegawai yang lulus TWK dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Advertisement
"Pertama, setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Mereka ini ada yang diperiksa sekali, ada diperiksa lebih dari sekali untuk pendalaman," ujar Anam di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Selain telah memeriksa pegawai KPK, Anam juga mengaku menerima tiga bundel dokumen yang berkaitan dengan proses TWK. Anam mengaku dokumen-dokumen tersebut tengah dipelajari Komnas HAM.
"Kedua, Komnas HAM juga mendapat tiga bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak. Halamannya kalau pihak kuasa hukum bilang ada 500 sekian, itu ada tambahan halaman jadi hampir 650-an halaman isinya berbagai informasi termasuk info yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos," kata Anam.
Namun Anam menyayangkan pimpinan KPK Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Komnas HAM pada hari ini, Selasa (8/6/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetap Diusut Meski Pimpinan KPK Tak Hadir
Meski para pimpinan belum bersedia hadir, Anam mengaku tetap akan mendalami dugaan pelanggaran HAM ini.
"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan bagaimana peristiwanya, sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik semakin baik," kata Anam.
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya, untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami," kata Anam.
Advertisement