Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, sejauh ini belum ada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru.
Adapun ini kembali menjadi polemik lantaran pasal-pasal yang berada di dalamnya.
Advertisement
"Draf baru kalau pemerintah sudah resmi kirim dan ajukan ke DPR. Yang beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Dia menuturkan, sejak pengesahan RKUHP batal disahkan, sampai saat ini belum ada draf finalnya.
"Belum ada draf final," jelas Arsul.
Berikut sejumlah pasal yang menimbulkan kontroversi berdasarkan draf RKUHP yang beredar:
BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217: Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 218 (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220 (1): Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Lainnya
Pasal lainnya yang dianggap kontroversi yakni sebagai berikut:
BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyakkategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama
Pasal 304: Setiap Orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Lalu ada Pasal yang membahas prank atau dalam RKUHP disebut kenalakan terhadap orang atau barang, yang juga mendapat perhatian.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 335: Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahandipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian Pasal yang membuat perilaku gelandangan
Bagian Kedelapan
Penggelandangan
Pasal 431: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Advertisement