Ini Temuan Awal Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK

Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK dan memeriksa tiga bundel dokumen setebal 650 halaman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2021, 15:37 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Institut Pertanian Bogor melakukan aksi unjuk rasa di jalan Kuningan Persada sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Mereka menolak Tes Wawasan Kebangsaan dan pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah memeriksa sekitar 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) maupun yang tak lulus TWK.

Selain memeriksa 19 pegawai KPK, Komnas HAM juga sudah menerima dan memeriksa tiga bundel dokumen yang berkaitan dengan proses TWK. Tebal tiga bundel dokumen tersebut mencapai 650 halaman.

"Setelah kami mendapatkan itu semua, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang termasuk beberapa lainnya, dan membaca dokumen yang kami dapatkan, kami mendapat informasi penting," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Pertama, menurut Anam, pihaknya sudah mendapatkan informasi soal proses berlangsungnya TWK yang menyebabkan 75 pegawai KPK dibebastugaskan. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.

"Kedua adalah terkait lahirnya prosedur hukum, ketiga adalah terkait landasan hukum, keempat terkait soal substansi apa saja selama proses berlangsung TWK-nya. Kelima terkait fungsi tugas teman-teman yang kami periksa tersebut dan terakhir background atau konteks kenapa peristiwa ini terjadi," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyatakan sudah mulai mendalami dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Periksa 19 Pegawai KPK

Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya sudah memeriksa sekitar 19 pegawai KPK. 19 pegawai itu disebutkan bukan hanya yang tak lulus TWK, melainkan juga mereka yang lulus TWK dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pertama, setelah menerima pengaduan tersebut, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Mereka ini ada yang diperiksa sekali, ada diperiksa lebih dari sekali untuk pendalaman," ujar Anam di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Selain telah memeriksa pegawai KPK, Anam juga mengaku menerima tiga berkas dokumen yang berkaitan dengan proses TWK. Anam mengaku dokumen-dokumen tersebut tengah dipelajari pihaknya.

"Kedua, Komnas HAM juga mendapat tiga bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak. Halamannya kalau pihak kuasa hukum bilang ada 500 sekian, itu ada tambahan halaman jadi hampir 650-an halaman isinya berbagai informasi termasuk info yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos," kata Anam.

Namun Anam menyayangkan pimpinan KPK Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Meski para pimpinan belum bersedia hadir, Anam mengaku tetap akan mendalami dugaan pelanggaran HAM ini.

"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan bagaimqn peristiwanya, sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik semakin baik," kata Anam.

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberikan kesempatan, haknya, untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami," kata Anam.


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya