6 Kesaksian Eks Pejabat Kemensos soal Peran Juliari di Kasus Bansos Covid-19

Jaksa penuntut umum menanyakan atas perintah siapa di balik penarikan fee Rp 10 ribu per paket dan Rp 1.000 per paket untuk operasional Bansos Covid-19 kepada Matheus Joko.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2021, 17:45 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hingga kini terus bergulir di persidangan.

Pada Senin, 7 Juni kemarin, sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menanyakan atas perintah siapa di balik penarikan fee Rp 10 ribu per paket dan Rp 1.000 per paket untuk operasional Bansos Covid-19.

Menurut Matheus, perintah tersebut datang langsung dari Juliari Batubara. Fakta lainnya yang terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan jaksa, bahwa mantan Mensos tersebut yang memerintahkan agar ada penarikan uang dari para vendor pengadaan Bansos Covid-19.

Total ada 21 fendor yang harus menyerahkan fee untuk nantinya diserahkan kepada Juliari.

"Tahap satu targetnya Rp 9,5 miliar. Tahap tiga targetnya Rp 6,4 miliar. Tahap komunitas targetnya Rp 7,3 miliar. Tahap lima, Rp 6,3 miliar. Tahap enam Rp 6,8 miliar. Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp 36,5 miliar," beber Matheus Joko.

Berikut sederet kesaksian Matheus Joko dalam sidang lanjutan Bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Matheus Beberkan Permintaan Fee Juliari dalam BAP

Matheus Joko Santoso mengakui adanya permintaan fee oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tak hanya fee, menurut Matheus, Juliari juga meminta uang operasional perpaket bantuan sosial (bansos).

Dalam BAP tersebut, Matheus mengaku saat tahap tiga pengadaan bansos berlangsung, kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono menyampaikan kepada dirinya soal pengumpulan setoran fee Rp 10 ribu dan uang operasional Rp 1.000 per paket bansos untuk Juliari.

Masih dalam BAP yang dibacakan jaksa, saat itu Adi Wahyono menyampaikan kepada Matheus karena ada perintah langsung dari Juliari terkait pemotongan Rp 10 ribu dan Rp 1.000 dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19.


2. Serahkan Tabel Berisi Nama-Nama Vendor pada Juliari Batubara

Kemudian, pada tahap lima, sekitar awal Juni 2020, Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Juliari Peter Batubara menyiapkan tabel berisi nama-nama perusahaan yang mendapat kuota paket bansos.

Pada awal Juli 2020 saat akhir tahap enam selesai Matheus dan Adi Wahyono menghadap ke ruangan Juliari di lantai 2 Gedung Kemensos.

Masih dalam BAP, saat menghadap Juliari, Matheus melihat Adi menyerahkan tabel tersebut kepada Juliari. Kemudian Juliari meminta di-follow up lagi agar vendor-vendor dapat mengumpulkan sesuai target dan mengkomplain terhadap masing-masing vendor yang belum menyetorkan.


3. Perintahkan Penarikan Uang dari Para Vendor

Selanjutnya Juliari memerintahkan agar penarikan uang dari vendor-vendor yang dilakukan oleh Matheus dibantu oleh Adi Wahyono

"Betul ini keterangan saksi?," tanya jaksa kepada Matheus usai membacakan BAP.

Matheus tak memungkirinya. Bahkan, Matheus menambahkan keterangan yang sudah dia tuangkan dalam BAP.

"Betul pak. Ada tambahan lagi pak, jadi ada tiga, yang pertama saya dipanggil Pak Adi, di awal bulan Mei, kemudian di awal bulan Juni, saya dan Pak Adi diberitahu oleh saudara Kukuh terkait adanya perintah untuk menyampaikan laporan penerimaan sekaligus pengeluaran di putaran pertama," kata Matheus.

"Kemudian di bulan Juli saya dan Pak Adi menghadap Pak Juliari di ruangan kerja beliau di lantai 2 untuk menyampaikan laporan sekaligus terkait penerimaan dan pengeluaran serta masih ada kurangnya dari target yang sudah disebutkan di awal di bulan Juni," Matheus menambahkan.


4. Ada Target Fee yang Diminta Juliari

Matheus juga mengakui adanya target fee yang diminta mantan Mensos Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Matheus mengaku tak mampu mencapai target yang diinginkan Juliari tersebut. Menurut Matheus, Juliari memberikan target pendapatan fee Rp 35 miliar dari vendor bansos itu dalam lima tahapan pengadaan bansos.

Saat itu, Matheus Joko mengaku baru bisa mengumpulkan Rp 11 miliar pada putaran pertama pengadaan bansos Corona.

"Jadi target yang belum terpenuhi, masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp 24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp 35 miliar," ujat Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.

Menurut Matheus, target Rp 35 miliar dari Juliari itu dia ketahui dari staf ahli Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo. Selain sebagai staf ahli, Kukuh juga merupakan tim teknis pengadaan bansos. Saat itu, Kukuh menyampaikan tabel nama vendor yang wajib menyetorkan fee bansos Covid-19 untuk putaran pertama.


5. Sekjen Kemensos Terima Miliaran Rupiah

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos ini juga mengaku pernah menyerahkan fee dari para vendor pengadaan bantuan sosial atau bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Dalam kesaksiannya, Matheus mengaku pernah menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin.

"Pada bulan Juli yang mulia (untuk Pepen Nazaruddin), bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus.


6. Beberkan Pihak-Pihak yang Terima Aliran Bansos

Matheus juga membeberkan sejumlah pihak yang turut menerima aliran duit bansos selain Pepen Nazaruddin.

Ada nama Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono.

"Ada yang mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar. Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," kata Matheus.

Mendengar pernyataan Mathues, Hakim Damis kembali menegaskan pernyataan Matheus tersebut. Sebab, menurut Hakim Damis, baik Pepen maupun Hartono kerap menampik menerima uang terkait pengadaan bansos.

Hakim Damis bertanya, apakah penerimaan uang oleh Pepen dan Hartono melalui Adi Wahyono. Matheus membenarkannya.

"(Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?," tanya Hakim Damis.

"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus Rp 50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus, saya serahkan secara bertahap Rp 50 juta selama empat kali," kata Matheus.

Pejabat Kemensos lainnya adalah yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono. 

Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako Rizki Maulana, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, Firmansyah, dan Yoki.

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp 250 juta, dia adalah LO (liaison officer) Kemensos tim audit BPK," kata Matheus.

 

Daffa Haiqal

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya