Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik mengutamakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara berkaitan dengan UU ITE. Menurutnya ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
Adapun hal tersebut disampaikannya terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berkenaan dengan pembuatan konten peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Adapun yang dilaporkan ialah Eko Kuntadhi dan Masdjo.
Advertisement
"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/6/2021).
Yusri menyampaikan, penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut.
Dalam hal ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo Suryo berserta saksi-saksinya.
Sehingga Ke depan, rencana penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Eko Kuntadhi dan Masdjo selaku orang yang dilaporkan.
"Kita akan memanggil terlapor yang di (LP)," ucap Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sikap Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan, jika pihak Polda Metro Jaya melakukan upaya mediasi dengan Eko Kuntadhi dan Masdjo, dirinya akan tetap hadir.
Adapun keduanya dilaporkan oleh Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Gini, kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).
Meski demikian, dia akan tetap menyampaikan keberatan jika dilakukan mediasi tersebut.
"Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta-fakta hukum yang ada," jelas Roy Suryo.
Advertisement