Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan dukungannya terhadap sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir ke Komnas HAM terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tajhjo, tak ada hubungan antara TWK yang masuk ranah kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK.
Advertisement
“Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan, itu urusan pelanggaran HAM?,” kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (8/6/2021).
Adapun Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, pimpinan KPK menolak hadir.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Cornelis mengapresiasi Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penanganan masalah TWK.
“Saya ingin memberikan satu applause, atau satu sikap dan saya salut dengan MenPAN-RB dan, Kepala BKN dalam menyikapi permasalahan yang terjadi ribut-ribut 75 pegawai KPK,” ujarnya.
Cornelis menyebut, syarat menjadi ASN adalah diuji masalah wawasan kebangsaan. Ia kembali memuji MenPANRB dan Kepala BKN yang konsisten terhadap penegakan aturan TWK itu.
“Saya angkat topi pak, hormat bahwa bapak-bapak ini konsisten dan siap menghadapi goncangan angin ribut sekalipun,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komnas HAM Ingatkan KPK yang Akan Rugi
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluangkan waktu menghadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun jika pimpinan KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/6/2021), pihak Komnas HAM menyatakan bakal mengirimkan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Oh iya dimungkinkan (pemanggilan ulang). Dan ini hal biasa," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).
Menurut Taufan, sejatinya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghadiri proses pemeriksaan. Apalagi, salah satu tugas KPK yakni memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus korupsi.
Taufan mengatakan, tak jauh berbeda dengan pemanggilan KPK terhadap para saksi, pemanggilan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk membuat terang suatu permasalahan. Jika pimpinan tak mau hadiri pemeriksaan, maka risikonya harus ditanggung sendiri oleh para pimpinan.
"Resikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan.
Taufan meminta kepada pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango untuk tak menyalahkan dirinya jika Komnas HAM mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan para pimpinan.
"Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, ya, karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan. Maka harapan kami, datanglah memberikan keterangan. Jadi enak, semua kita bisa lihat. Enggak ada yang terlalu menegangkan di sini, biasa," kata Taufan.
Advertisement