Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim itu dibentuk sebagai tindak lanjut dari laporan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dilakukan pembinaan.
Advertisement
"Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Anam mengatakan, hingga kini tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut. Tim juga sudah menerima tiga bundel dokumen setebal 650 halaman terkait proses TWK.
Menurut Anam, tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK dan dokumen yang ada.
"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata Anam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Layangkan 10 Surat Pemanggilan
Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 kepada pihak-pihak terkait untuk dapat hadir dan memberikan keterangan terkait proses TWK.
"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respons yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," ujar Anam.
Advertisement