Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4 - Rp363,1 triliun dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.
Advertisement
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Dia juga berkomitmen akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai.
“Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Panja Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6).
Bendahara Negara ini mengatakan, untuk perluasan basis cukai tentu pemerintah akan tetap menjaga dan berhati-hati, karena cukai memang instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi. Namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara.
"Kami nanti akan menyiapkan dan berkomunikasi terus dari Komisi XI mengenai potensi dari berbagai cukai yang dianggap perlu untuk diimprovisir tapi tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal yang perlu untuk kita jaga bersama," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Antisipasi Risiko
Dalam kesempatan sama, Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta, pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian tersebut. Sehingga pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun 2022 dapat tercapai.
Tak hanya itu, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 lalu. Selanjutnya juga melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital.
“Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimal data Tax Amnesty tahun 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Fathan.
Selain itu, pemerintah juga diminta agar merumuskan obyek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement