Selain Optimalkan Cukai, DPR Beri Lampu Hijau Pemerintah Gelar Tax Amnesty Jilid II?

Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2021, 17:45 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pemerintah menyetujui target penerimaan perpajakan di tahun depan mencapai Rp1.499,3 - Rp1.528,7 triliun. Target ini mencapai 8,37-8,42 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) 2022.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4 - Rp363,1 triliun dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memulihkan ekonomi dalam situasi yang sangat dinamis. Dia juga berkomitmen akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan penerimaan lain, termasuk dari cukai.

“Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Panja Komisi XI DPR RI, Selasa (8/6).

Bendahara Negara ini mengatakan, untuk perluasan basis cukai tentu pemerintah akan tetap menjaga dan berhati-hati, karena cukai memang instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi. Namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara.

"Kami nanti akan menyiapkan dan berkomunikasi terus dari Komisi XI mengenai potensi dari berbagai cukai yang dianggap perlu untuk diimprovisir tapi tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal yang perlu untuk kita jaga bersama," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Antisipasi Risiko

Tumpukan uang terlihat di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020 dengan didukung komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kesempatan sama, Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta, pemerintah untuk mengantisipasi berbagai faktor risiko dan ketidakpastian tersebut. Sehingga pencapaian target pendapatan negara untuk tahun ini maupun 2022 dapat tercapai.

Tak hanya itu, Panja Penerimaan juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti data pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pada 2016-2017 lalu. Selanjutnya juga melanjutkan pengenaan pajak pada perusahaan digital.

“Panja Penerimaan meminta pemerintah agar memaksimal data Tax Amnesty tahun 2016 dan Informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Fathan.

Selain itu, pemerintah juga diminta agar merumuskan obyek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya