Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

Video syur Gisel sempat menghebohkan pemberitaan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 08 Jun 2021, 19:44 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel dihadirkan sebagai saksi kasus penyebar video syur dirinya dan Michael Yukinobu Defretes dengan terdakwa PP dan MN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia dan Nobu memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video porno dengan satu tahun penjara. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021). Andreas mengatakan, kliennya dituntut 1 tahun pidana dan denda Rp 50 juta atas perbuatan menyebarkan video syur Gisel tersebut.

“Betul, dituntut 1 tahun ada dendanya 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Berlaku) kedua-duanya,” kata Andreas Nahot.

 


Nota Pembelaan

Gisella Anastasia alias Gisel. (Foto: YouTube Boy William)

Lebih lanjut, Andreas mengatakan bahwa dirinya juga sudah mempersiapkan membacakan nota pembelaan. Menurutnya, MN tak terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh JPU. 

“Kita sudah mempersiapkan pembelaan, intinya kita merasa kalau jaksanya kan menuntut dengan pasal alternatif dia pakai yang ITE, dia merasa yang pornografi enggak terpenuhi, kita sepakat. Karena tindakan klien kami ini kan tidak menyebarluaskan hanya mentransmisikan ke grup WA. Kalau menyebarluaskan kan bisa menyebabkan itu menjadi viral lah,” katanya.


Tak Ada Maksud

Artis Gisella Anastasia atau Gisel saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Andreas, kliennya itu memang tak pernah bermaksud menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya menanyakan kebenaran pemeran di video itu.

“Jadi dia memiliki hak konstitusional yang dilindungi pasal 28 huruf F UUD yaitu hak memperoleh informasi, kalau menurut kami itu juga enggak terbukti lah," katanya. 


Dibebaskan

“Harapannya bisa dibebaskan lah karena kan enggak ada persamaan niat di antara kedua orang ini, ada yang terdakwa satunya lagi kan sebenarnya dia yang menyebarkan di Twitter kan," pungkas Andreas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya