Eks Direktur KPK ke Firli Bahuri: Katanya Pancasilais tapi Abaikan Komnas HAM

Sujanarko juga menyinggung sikap Firli Bahuri yang berani mengabaikan perintah Jokowi soal polemik TWK pegawai KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2021, 19:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat mengumumkan hasil penilaian dalam rangka pengalihan status kepegawaian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, 75 orang tidak lulus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang mengabaikan panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Katanya Pancasilais, masa dipanggil resmi lembaga negara tidak berani datang," ujar Sujanarko dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Sujanarko meminta Firli Bahuri, selaku pimpinan di lembaga penegak hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan memenuhi panggilan resmi Komnas HAM.

"Saya yakin Firli paham ini. Jadi Firli jangan takut, ini panggilan biasa saja kok," kata Sujanarko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Singgung Sikap Firli Berani Abaikan Jokowi

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Sujanarko juga menyinggung sikap Firli yang berani mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait polemik TWK. Diketahui Jokowi meminta pimpinan KPK dan pihak terkait tak menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK.

Jokowi juga meminta pimpinan KPK dan pihak terkait menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK. Dalam putusannya, MK meminta agar alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak merugikan para pegawai.

"Firly harus berani (datangi Komnas HAM) seperti (berani) saat mengabaikan perintah Presiden. Dipanggil Dewas saja datang kok, masa dipanggil Komnas HAM tidak berani datang," kata Sujanarko.


Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya