Mahfud Md: Ada 4 Pasal UU ITE Akan Direvisi dan 1 Penambahan

Mahfud Md menjelaskan, revisi dilakukan sebagai alternatif pencabutan. Menurut dia hal itu dapat dilakukan karena banyaknya desakan dan kritikan terhadap beleid yang dinilai sarat bermuatan pasal karet.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Jun 2021, 18:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada empat pasal yang akan direvisi dalam beleid Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Keempat pasal itu adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.

Selain merevisi empat pasal tersebut, pemerintah juga akan mengusulkan penambahan sebanyak satu pasal, yakni pasal 45 C. 

"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan. Pertama, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada 4 pasal yang akan direvisi dan satu penambahan," kata Mahfud saat jumpa pers disiarkan daring, Selasa (8/6/2021).

Mahfud menjelaskan, revisi dilakukan sebagai alternatif pencabutan. Menurut dia hal itu dapat dilakukan karena banyaknya desakan dan kritikan terhadap beleid yang dinilai sarat bermuatan pasal karet.

"Masyarakat sipil itu (bilang) banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain (dalam UU ITE), maka kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," jelas Mahfud. 

Mahfud mencatat, ada enam masalah yang diatur dalam UU ITE. Pertama adalah ujaran kebencian yang punya banyak multitafsir, Kedua, soal kebohongan, ketiga soal perjudian online, keempat soal kesusilaan, kelima soal pengawasan penyalahgunaan seks melalui jalur daring, terakrhi soal fitnah, pencemaran, dan penghinaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Revisi UU ITE Diikuti 55 Orang

Sebagai informasi, kajian revisi UU ITE diikuti oleh 55 orang yang melakukan diskusi secara intensif. Mulai dari Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas, pelapor, korban, aktivis, insan pers, praktisi, hingga anggota DPR.

Sementara itu, ada 6 lembaga yang ikut yaitu Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas perempuan, dan Kemenkumham.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya