Liputan6.com, Jakarta Vaksin-vaksin yang digunakan untuk Program Vaksinasi COVID-19 Nasional telah lolos uji. Baik CoronaVac atau vaksin produksi Sinovac, Vaksin AstraZeneca dan Vaksin Sinopharm telah mendapat rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Rincinya, melalui daftar penggunaan darurat atau EUL.
Hal ini dikuatkan pula oleh Ahli Virologi dan Molekuler Biologi Universitas Udayana Prof. I Gusti Ngurah Mahardika. Menurutnya, semua vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat sudah diuji dengan baik. Kalaupun ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) biasanya berkaitan dengan faktor genetik.
Advertisement
"Reaksi ikutan KIPI bisa saja terjadi karena genetik individu yang bersangkutan," katanya, Selasa (8/6/2031). Dia menambahkan, masyarakat hanya perlu memantau sendiri gejala pasca-vaksinasi dan segera ke dokter jika ada gejala KIPI berat.
Untuk itu, Prof. Mahardika meminta masyarakat tidak ragu divaksinasi. "Jadilah pahlawan dengan bersedia divaksinasi," ujar Prof. Mahardika.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi
Sebelumnya, Ketua Komisi Daerah (Komda) KIPI Provinsi DKI Jakarta dr. Ellen RoostatiSianipar, Sp.A juga memastikan setiap vaksin COVID-19 yang diberikan aman karena telah melewati sejumlah tahapan penelitian ilmiah. "Semua vaksin sudah diuji coba, melalui tiga fase dan dipastikan aman," ujar dr. Ellen beberapa waktu lalu.
dr. Ellen memastikan, sejauh ini yang terjadi memang co insidens, artinya tidak berhubungan dengan vaksin. “Gejala bersamaan tetapi sebetulnya tidak disebabkan oleh vaksin atau KIPI yang terjadi biasanya nonserius. Seperti umumnya jika menerima injeksi, ada rasa nyeri atau demam. KIPI serius itu yang jadi perhatian, misal keluhannya berlanjut dan memerlukan perawatan. Sejauh ini yang kita terima laporan kecil dibandingkan jumlah orang yang telah divaksinasi. Meski kecil kami tetap tindak lanjuti dengan melakukan pengkajian," ujar dr. Ellen.
Dia menjelaskan, untuk menjamin keamanan, sebelum vaksinasi petugas juga telah memberitahu kepada masyarakat bila ada gejala seperti demam, menggigil, mual, atau muntah dianjurkan minum obat. "Kalau ada gejala dianjurkan minum parasetamol dulu tapi kali berlanjut hubungi faskes terdekat. Kalau di Jakarta, semua puskesmas siap atau UGD terdekat. Pasti dilayani," katanya.
Advertisement
Prosedur Pengaduan KIPI
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat segera melaporkan jika merasakan efek samping vaksinasi Covid-19. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) diketahui merupakan kejadian medik yang berhubungan dengan kegiatan vaksinasi. Wiku pun menjelaskan prosedur pelaporannya.
"Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," kata Wiku dikutip dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (19/5/2021).
Berikut prosedur pengaduan KIPI:
Pertama, masyarakat bisa melaporkannya ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) terdekat.
Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus.
Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .
Infografis
Advertisement