Polisi Buru Mantan Suami HS, Pemilik Perusahaan Investasi Bodong Lucky Star

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu pihak-pihak yang terlibat mengajak investor menghimpun dana di Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2021, 09:05 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku penipuan investasi bodong perusahaan bernama Lucky Star. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memburu pihak-pihak yang terlibat mengajak investor menghimpun dana di Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong.

"Kami tidak berhenti di sini kita masih akan mencari beberapa terduga yang juga ikut terlibat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).

Ady menerangkan, perusahaan Lucky Star berdiri pada 2007. Saat itu, kata dia, salah seorang pelaku yakni HS bekerjasama dengan suaminya merekrut investor.

Latar belakang suami HS sebagai mantan pialang disinyalir membuat orang-orang akhirnya percaya menanamkan uang.

"Pada tahun 2007 HS masih berkeluarga di mana suaminya adalah mantan atau pernah bekerja sebagai pialang," kata Ady.

Belakangan, lanjut dia, hubungan HS dengan suami merenggang hingga berujung pada perceraian. Ketika itu, HS memutuskan melanjutkan perusahaan Lucky Star tersebut yang telah dirintis sejak 2007.

"Mereka bercerai dilanjutkan oleh tersangka dan berhasil. Menurut kami ini pada tahun 2015 atau 2017," papar Ady.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Korban Diduga Capai 100 Orang

Modus penipuan baru dengan menggunakan nomor telepon aneh +242. (Ilustrasi: KCBI)

Ady menyebut, sejauh ini diketahui korban dari investasi bodong itu diperkirakan berjumlah 100 orang.

Namun, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar.

"Karena yang bersangkutan sudah sejak tahun 2007 membuka Lucky Star, patut diduga akan lebih banyak lagi para korban," terang dia.

Sementara itu, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, mantan suami HS diduga mengetahui aliran dana investor yang diselewengkan.

Karena itu, pihaknya sedang mendalami peran mantan suami HS melalui aset yang dibeli.

"Kita dalami. Intinya bahwa untuk tracing aset akan kita split laporan polisinya untuk TPPU sehingga kita bisa lebih fokus leluasa untuk tracing aset yang masuk ke kegiatan ini," ucap Fahmi.

 


HS Mengaku

Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Kepada polisi, HS mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjadikan media sosial sebagai sarana untuk memperkenalkan perusahaan ke para investor.

"Saya bikin gambar-gambar untuk promosi kemudian saya bagikan ke WhatsApp," ucap HS.

HS mengatakan usaha membuahkan hasil. Diakuinya, banyak orang yang ingin menanamkan uang.

"Banyak yang tertarik," ujar HS.

HS menerangkan, berkat usahanya ini biaya hidup sehari-hari tercukupi. Bahkan, ia bisa jalan-jalan ke luar negeri.

"Keuntungan dari 2007 bisa buat jalan-jalan keluar negeri, beli rumah dan mobil mewah," tandas HS.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk salah seorang pendiri Lucky Star yakni HS.

Berdasarkan informasi yanh disampaikan pihak kepolisian HS menggunakan pelbagai macam cara untuk mengaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smart phone, mobil mewah, liburan dan lain-lain bagi investor yang bergabung.

Kepada calon investor HS, juga membual bahwa perusahaan Lucky Star berada di Belgia. Padahal, sebenarnya ada di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya