Pelajar SD di Pagar Alam Dirudapaksa Ayah Tirinya Sejak Tahun 2020

EA (11), pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Pagar Alam Sumsel menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jun 2021, 02:30 WIB
Ilustrasi Bocah Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Palembang - Kasus pencabulan yang terjadi di dalam anggota keluarga, dialami oleh EA (11). Pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) ini, menjadi korban pencabulan HD (36), ayah tirinya.

Peristiwa tak terpuji tersebut terjadi pada hari Minggu (6/6/2021). EA dicabuli ayah tirinya, di kediamannya di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Sumsel.

Karena tak tahan menjadi budak nafsu suami baru ibunya tersebut, EA akhirnya menceritakan apa yang terjadi sepupunya, AW.

Keluarga besar EA akhirnya menanyakan, bagaimana kronologi pencabulan yang dialaminya. EA lalu mengungkapkan, jika sejak tahun 2020, dia mendapatkan pelecehan oleh HD.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara mengatakan, paman korban yaitu AF, langsung melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polres Pagar Alam Sumsel.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga korban, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Pagar Alam pimpinan Kasat AKP Acep Yuli Sahara, langsung menciduk HD.

Tersangka HD ditangkap, saat sedang beristirahat di kebunnya di Talang Bandung Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumsel, pada hari Senin (7/6/2021).

“Dari hasil pengembangan, HD sudah melakukan tindakan asusila kepada korban sebanyak lima kali. Yaitu tiga kali di rumah korban di Kecamatan Dempo Utara dan dua kali di pondokan kebun milik HD,” ungkapnya.

Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam juga turun tangan dan mengantongi beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 unit kasur dan 1 pasang pakaian yang dikenakan korban, saat menjadi korban asusila tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Pagar Alam Akp Wempi Kayadu, tersangka HD sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Pagar Alam, untuk menjalani serangkaian penyelidikan.

“Tersangka HD dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Saat ditemui di gedung Unit PPA Polres Pagar Alam, LA, ibunda korban berharap agar suaminya tersebut dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa, dihukum seumur hidup atau dihukum mati saja. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya