Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat terkait pemberhentian sementara pembiayaan hotel hingga wisma di Ibu Kota yang digunakan isolasi pasien Covid-19.
"Kami menghormati yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian fasilitas hotel bagi isolasi terkendali yang tahun lalu ada itu menjadi kewenangan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Advertisement
Politikus Gerindra ini mengatakan Pemprov DKI telah menyediakan lokasi alternatif untuk digunakan isolasi. Yakni mulai dari wisma hingga sekolahan.
"Kami juga sudah mencarikan alternatif tempat tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri isolasi terkendali bagi masyarakat," ucap dia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya menytakan menghentikan pembiayaan hotel hingga wisma yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Kucuran dana mulai disetop 15 Juni 2021.
"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi, seperti diberitakan Antara, Selasa (8/6/2021).
Doddy mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB. Akan tetapi untuk sementara BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.
"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau sudah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tambah Lokasi Isolasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah sejumlah lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI Dalam Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Kepgub tersebut saat ini lokasi isolasi yang disediakan DKI Jakarta berjumlah 37 tempat yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten.
Anies menyatakan penambahan tersebut akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta.
"Menimbang bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/6/2021).
Advertisement