KPK Minta Aziz Syamsuddin Beri Teladan dan Hadiri Pemeriksaan soal Suap Penyidik Robin

Azis Syamsuddin sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 7 Mei 2021 lalu terkait kasus dugaan suap yang menyeret penyidik Robin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2021, 07:55 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan mengenai Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis mengutuk oknum United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim pembentukan pemerintahan sementara West Papua. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada hari ini, Rabu (9/6/2021). Dia akan dimintai keterangan soal dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara SRP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021 malam.

KPK berharap Azis Syamsuddin memberikan teladan yang baik dalam upaya penegakan hukum dengan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu diketahui sempat mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 7 Mei 2021 lalu. Menurut Ali, surat panggilan untuk pemeriksaan Azis hari ini sudah dikirim secara patut.

Ali menuturkan, keterangan Azis sangat diperlukan tim penyidik lantaran pimpinan DPR itu merupakan salah satu pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terjadinya tindak pidana suap.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Dicekal ke Luar Negeri

Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


KPK Jerat 3 Tersangka

Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Selain ada keterlibatan Azis, diduga juga ada peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara ini. Lilis disebut sempat berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas kasus dugaan korupsi di Pemkab Tanjungbalai sudah ada di tangan Lili.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya