Liputan6.com, Jakarta - Warga DKI Jakarta berumur 18 tahun ke atas diharapkan tidak melewatkan kesempatan melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Terlebih setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyetujui vaksinasi COVID-19 untuk populasi berumur lebih dari 18 tahun di DKI Jakarta, melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021.
Advertisement
SE tersebut berisi tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk pelaksanaan vaksinasi tahap III di DKI Jakarta, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, akan menggunakan dua jenis vaksin Corona.
"Awal ini pakai AZ (vaksin AstraZeneca), nanti terus pakai Sinovac," kata Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 9 Juni 2021.
Bila muncul keraguan untuk vaksinasi COVID-19 lantaran menggunakan vaksin AstraZeneca, Nadia, mengingatkan,"Semua vaksin sama baiknya.".
Simak Video Berikut Ini
Kemenkes Setujui Penduduk DKI Jakarta Berusia 18 Tahun ke Atas Vaksinasi COVID-19
Dalam SE Kemenkes tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia hingga Minggu, 6 Juni 2021, diketahui:
- Jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019),
- Kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen),
- Kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang),
- 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.
"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.
Advertisement
Alasan Lain Vaksinasi COVID-19 Tahap III DKI Jakarta
Alasan kedua, pelaksaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap III dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh saja.
Alasan ketiga, provinsi DKI Jakarta merupakan Ibu Kota negara, yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19, salah satunya dengan mencapai herd-immunity atau kekebalan kelompok melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata.
"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 pada penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada lembaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kelompok lanjut usia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi, maupun belum lengkap vaksinasinya, implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta."
Infografis Sudah Vaksinasi COVID-19? Jangan Kendor 5M!
Advertisement