Satgas Bongkar Modus Investasi Lucky Star yang Beroperasi Ilegal Sejak 2020

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menuturkan, Lucky star sudah masuk daftar ilegal sejak September 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Jun 2021, 11:44 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku penipuan investasi bodong perusahaan bernama Lucky Star. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Dipastikan sebagai perusahaan investasi bodong, Lucky Star telah masuk daftar Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak September tahun lalu. Ketua SWI, Tongam L Tobing menegaskan bila modus yang digunakan ialah kegiatan perdagangan forex tanpa izin.

"Lucky star sudah masuk daftar ilegal oleh SWI sejak September 2020. Mereka melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin dengan imbal hasil 4 sampai 6 persen setiap bulan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Melihat modus yang dilakukan Lucky Star, Tongam menegaskan bila perusahaan menggunakan iming-iming keuntungan yang besar untuk menarik para investor. Hal ini sebaiknya diwaspadai.

"Kami mengimbau masyarakat apabila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, agar waspada. Cek legalitasnya dan rasionalitas imbal hasilnya," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, HS menegaskan, berbagai macam cara dilakukan Lucky Star untuk menggaet investor, salah satunya menawarkan promo, hadiah berupa smartphone, mobil mewah dan liburan bagi mereka yang bergabung. Ady menyebut, sejauh ini diketahui korban dari investasi bodong itu diperkirakan berjumlah 100 orang.

Namun, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar. Melihat hal ini, Salah seorang pendirinya berinisial HS pun dibekuk. HS menjanjikan profit 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya.

Ady menilai, hal tersebut bisa dibilang tidak masuk akal karena jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank.

"Bunga bank deposito saja setahun 4 sampai 6 persen. Sehingga kalau ini satu bulan saja 4 persen kita kalikan 48 persen. Itu adalah sesuatu juga yang tidak masuk akal. Jadi itu yang menjadi daya tarik dari kegiatan investasi bodong sehingga cukup banyak korban yang dirugikan," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polisi: Korban Penipuan Investasi Bodong Lucky Star Diduga 100 Orang Lebih

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku penipuan investasi bodong perusahaan bernama Lucky Star. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mendata investor yang telah bergabung ke Lucky Star, perusahaan perdagangan forex diduga ilegal atau bodong.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, korban dari investasi diduga bodong ini ditaksir berjumlah 100 orang.

Ady menyebut, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 15,6 miliar.

"Hasil penggeladahan di rumah tersangka kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kerugian akan lebih besar," ujar Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady menerangkan, banyak investor menanamkan uang di perusahaan Lucky Star tak lepas dari strategi jitu pemilik perusahaan.

Hal itu diakui oleh salah satu korban. Awalnya, kata Ady, yang bersangkutan menyetorkan uang Rp 25 juta. Pada bulan depan, orang itu menikmati keuntungan yang dijanjikan.

"Ini yang jadi penyemangat calon-calon korban, pada saat dia memasukkan angka Rp 25 juta dia langsung mendapat keuntungan jadi terus menyetorkan sampai Rp 500 juta," ucap dia.

"Dari pelapor yang sudah kita data kan mereka cuma 6 kali, yang satu 4 kali (dibayarkan), sisanya tidak dibayarkan lagi," sambung Ady.

Ady mengatakan, investor tidak diam diri saat mengetahui keuntungan yang didapatnya tersendat. Tetapi, kata dia, pemilik perusahaan berusaha merekayasa supaya para investor tidak menagih.

"Pemilik perusahaan ini mengedit ulang pemberitaan di salah satu media. Yang intinya investor tak lagi bisa menarik keuntungan karena situasi di Belgia sedang lockdown," jelas Ady.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk salah seorang pendiri Lucky Star yakni HS.

Berdasarkan informasi yanh disampaikan pihak kepolisian HS menggunakan pelbagai macam cara untuk mengaet investor seperti menawarkan promo, hadiah berupa smart phone, mobil mewah, liburan dan lain-lain bagi investor yang bergabung.

Kepada calon investor HS, juga membual bahwa perusahaan Lucky Star berada di Belgia. Padahal, sebenarnya ada di Indonesia.

Tak hanya itu, HS juga menjanjikan profit 4-6 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uangnya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya