Ada PNS Belum Terima Gaji ke-13? Sabar, Masih Proses

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menargetkan, gaji ke-13 untuk seluruh PNS bisa cair pertengahan Juli 2021

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Jun 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menargetkan, gaji ke-13 untuk seluruh PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri hingga pejabat negara akan cair paling lambat pertengahan Juli 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat secara proyeksi akan cair seluruhnya pada akhir pekan ini.

"Sedangkan untuk pemda, sesuai ketentuan dan arahan Bapak Presiden (Jokowi), bahwa gaji ke-13 tersebut agar dibayarkan sebelum anak masuk sekolah, tahun ajaran baru sekitar pertangahan bulan Juli," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Sudarso memaparkan, hingga saat ini realisasi gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat dan para pensiunan sudah hampir terlaksana sepenuhnya.

"Bahwa untuk pusat sudah sekitar 90 persen, pensiunan 100 persen dan pemerintah daerah sekitar 15 persen," terang Sudarso.

Untuk rinciannya, dia memaparkan, realisasi gaji ke-13 untuk PNS pusat per hari ini naik jadi Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun.

Secara alokasi, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 sebesar Rp 7,6 triliun untuk PNS di pemerintah pusat dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hore, Semua Pensiunan PNS Sudah Terima Gaji ke-13

Ilustrasi Gaji

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sudah terealisasikan 100 persen dari total pagu sekitar Rp 8,7 triliun.

"Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2021).

Secara total, Kemenkeu sudah mencairkan Rp 17,6 triliun pagu anggaran untuk penyaluran gaji ke-13. Dengan rincian, realisasi untuk PNS pusat mencapai Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun

Kementerian Keuangan sendiri telah memproses pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat per Kamis (3/6/2021) lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan, pembayaran gaji ke-13 pada hari pertama tersebut dilakukan untuk PNS yang bekerja di kementerian negara dan lembaga.

Adapun tiap kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerjanya masing-masing mulai Rabu (2/6/2021) kemarin.

"KPPN akan melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021. Pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," jelas Hadiyanto kepada Liputan6.com. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya