Liputan6.com, Jakarta Belum surut kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan trabrak lari yang dilontarkan pesinetron Lucky Alamsyah, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo belum lama ini juga melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Advertisement
Tak hanya itu, keduanya juga diduga telah melakukan fitnah kepada Roy Suryo atas dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Tuduhan tersebut dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo lewat akun YouTube 2045 TV pada 29 Mei 2021.
"Sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Imam Nahrawi) mencabut gugatannya dan membayar perkara," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut mantan Menpora ini, keduanya hanya ingin mendapatkan keuntungan finansial dari kasus yang tengah di hadapinya. Atas perbuatan tersebut, lewat kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta Eko Kuntadhi dan Mazdjo ditangkap.
"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ucap penasihat hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Lantas, apa tanggapan polisi?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Roy Suryo Diminta Mediasi
Terkait laporan mantan Menpora Roy Suryo berkenaan dengan pembuatan konten peristiwa penyerempetan mobil, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutamakan mediasi.
Menurutnya ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Juni 2021.
Yusri menyampaikan, penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut.
Advertisement
2. Akan Panggil Terlapor
Dalam hal ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo Suryo berserta saksi-saksinya.
Rencananya penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Eko Kuntadhi dan Masdjo selaku orang yang dilaporkan.
"Kita akan memanggil terlapor yang di (LP)," ucap Yusri.
3. Kata Polisi soal Permintaan Eko Kuntadhi Ditangkap
Terkait adanya permintaan penangkapan dari pihak Roy Suryo terhadap Eko Kuntadhi dan Masdjo, menurut Yusri semua ada mekanismenya.
Penyidik, lanjut Yusri, tidak bisa serampangan menangkap seseorang. Menurut dia, ada prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
"Kan ada mekanismenya. Ini masih penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Juni 2021.
Dia menuturkan, kasus Roy Suryo ini masih dalam tahap penyelidikan terlebih dahulu.
"Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan," kata Yusri.
Daffa Haiqal
Advertisement