Menkumham Tegaskan RUU KUHP Masih Disosialisasikan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2021, 14:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM, kata Yasonna masih melakukan sosialisasi.

"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Kementerian Hukum dan HAM akan secara bertahap meneruskan draf RUU KUHP secara bertahap melalui evaluasi Prolegnas.

"Pada evaluasi Prolegnas secara bertahap kita akan teruskan tentunya kami menghargai dukungan dari komisi III tentang hal ini, yaitu RUU KUHP," jelas Yasonna.

Politikus PDIP ini mengatakan, RUU KUHP sudah disosialisasikan ke 11 daerah. Terakhir sudah dilakukan di Jakarta. "Saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dapat Respons Positif

Yasonna menuturkan, masyarakat memberikan respon positif terhadap RUU KUHP. Bila ada perbedaan pandangan, kata dia, merupakan hal yang lumrah.

"(RUU KUHP) mendapat respons positif bagi masyarakat, bahwa ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," katanya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya