Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi 2022 dari batas atas 5,8 persen menjadi 5,5 persen.
Sebelumnya, Komisi XI DPR dan pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada rentang 5,2-5,8 persen. Untuk kemudian diubah menjadi 5,4-5,5 persen pada pembahasan setelahnya.
Advertisement
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, saat ini pemerintah banyak sekali melihat indikator-indikator untuk agak optimis dengan perkembangan aktivitas perekonomian di Indonesia.
"Akan tetapi, risiko yang di depan mata sudah jelas, kondisi panemi yang harus kita tangani, vaksinasi yang harus kita perkuat, dan kondisi di lapangan yang terus harus dikelola dengan baik oleh pemerintah," ujar dia dalam Rapat Panja Banggar DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Febrio melanjutkan, ketidakpastian kondisi saat ini memang harus terus digambarkan dalam asumsi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah disebutnya mengusulkan agar asumsi pertumbuhan ekonomi terus digambarkan dalam skala range.
"Kalau tadi diusulkan 5,4-5,5 persen, ini berada di dalam range yang kami usulkan. Ini memang lebih sempit, tapi ketidakpastian ini masih digambarkan meskipun masih fokus.Kami bisa terima range 5,4-5,5 persen," sebutnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Athniel Frederic menuturkan, pihaknya telah membuat kesepakatan dan memasukan sejumlah catatan terkait asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2022 mendatang.
"Untuk capai pertumbuhan ekonomi dalam range 5,4-5,5 maka diperlukan upaya, kebijakan dan program pemerintah baik itu dari sisi pengeluaran, dari sisi produksi maupun dari sisi program pembangunan regional untuk mendorong sasaran yang ingin dicapai," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 di 34 Provinsi
Sebelumnya, pemerintah Jokowi menetapkan perkiraan pertumbuhan ekonomi untuk di provinsi Indonesia pada 2022. Setiap provinsi dipatok berbeda-beda, mulai dari yang terkecil 2,7 persen sampai dengan pertumbuhan tertinggi di 9,4 persen.
Wakil Ketua Komisi XI, DPR RI Dolfie OFP meminta, kepada pemerintah agar dapat ikut menciptakan kondisi yang meningkatkan pendapatan di daerah, yang ditopang oleh peningkatan produksi barang dan jasa melalui program pembangunan nasional ataupun projek pembangunan.
"Pemerintah dalam menciptakan stimulus pertumbuhan ekonomi daerah melalui program pembangunan dan/atau project agar memprioritaskan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di setiap daerah sehingga tercapai kesejahteraan rakyat yang inklusif, memperhatikan pengembangan potensi dan komoditi unggulan daerah," kata Dolfie dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah, Selasa (8/6/2021).
Dolfie menambahkan untuk mendukung pertumbuhan di provinsi pemerintah juga harus melakukan perubahan konsentrasi pembangunan yang Jawa sentris menjadi Indonesia sentris. Sehingga distribusi pertumbuhan ekonomi tidak terkonsentrasi di satu daerah saja tetapi dapat adil dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
"Pemerintah juga harus melengkapi dan menyempurnakan data mapping program pembangunan pemerintah pusat di setiap kabupaten," imbuhnya.
Advertisement
Daftar Provinsi
Adapun perkiraan pertumbuhan ekonomi provinsi adalah sebagai berikut :
1. Aceh 3,7 – 4,6 persen
2. Sumatera Utara 5,2 – 5,8 persen
3. Riau 2,3 – 2,7 persen
4. Kepulauan Riau 4,8 – 5,5 persen
5. Sumatera Barat 5,4 – 5,7 persen
6. Jambi 4,3 – 4,9 persen
7. Kep. Bangka Belitung 4,5 – 5,4 persen
8. Bengkulu 4,9 – 5,2 persen
9. Sumatera Selatan 5,8 – 6,5 persen
10. Lampung 4,8 – 5,3 persen
11. DKI Jakarta 5,8 – 6,2 persen
12. Banten 5,0 – 5,9 persen
13. Jawa Barat 4,7 – 5,7 persen
14. Jawa Tengah 5,0 – 5,8 persen
15. Jawa Timur 5,2 – 5,7 persen
16. Bali 5,5 – 6,3 persen
17. D.I. Yogyakarta 5,0 – 5,7 persen
18. NTB 4,2 – 5,3 persen
19. NTT 6,3 – 6,9 persen
20. Kalimantan Utara 5,4 – 6,3 persen
21. Kalimantan Barat 5,3 – 6,0 persen
22. Kalimantan Timur 5,3 – 5,7 persen
23. Kalimantan Tengah 5,6 – 6,5 persen
24. Kalimantan Selatan 4,5 – 5,0 persen
25. Sulawesi Barat 5,5 – 6,0 persen
26. Sulawesi Selatan 6,4 – 7,6 persen
27. Sulawesi Tenggara 6,3 – 7,0 persen
28. Sulawesi Tengah 8,8 – 9,4 persen
29. Gorontalo 6,1 – 7,1 persen
30. Sulawesi Utara 4,5 – 5,5 persen
31. Maluku Utara7,5 – 8,5 persen
32. Maluku 5,8 – 6,2 persen
33. Papua Barat 5,6 – 6,3 persen
34. Papua 6,0 – 6,5 persen