Buntut Viral Satpol PP Semprot PKL dengan Mobil Damkar di Purwokerto

Tindakan Satpol PP Banyumas menyemprot pedagang kaki lima alias PKL di kompleks Alun-alun Purwokerto, Banyumas, memicu kontroversi

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 09 Jun 2021, 15:35 WIB
Satpol PP menyemprot lapak pedagang kaki lima (PKL) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Tangkapan Layar video)

Liputan6.com, Banyumas - Tindakan Satpol PP Banyumas menyemprot pedagang kaki lima alias PKL di kompleks Alun-alun Purwokerto, Banyumas, memicu kontroversi.

Buntut polemik ini, Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein mengundang perwakilan PKL dan sejumlah pejabat untuk mencari solusi bersama di ruang rapat bupati, Rabu (9/6/2021).

Pada pertemuan ini, Pemkab Banyumas berniat menata pedagang agar tidak memicu kerumunan. Tindakan penertiban tempo hari dilakukan karena Pemkab Banyumas menilai aktivitas perdagangan para PKL memicu kerumunan yang berlebihan.

Husein memulai dengan pendataan pedagang kaki lima yang masuk dalam paguyuban. Setelah melalui proses validasi, dari 200 pedagang tersisa 125 pedagang.

Pemkab berencana mencari tempat berjualanyang memadai agar aktivitas perdagangan bisa tetap berjalan tanpa melanggar protokol kesehatan.

"Disimpulkan nanti akan diatur, lokasinya, jaraknya, cara berdagangnya diatur sehingga protokol kesehatan tetap jalan, pedagang bisa jalan, masyakarat tidak menimbulkan kerumunan yang berlebihan," kata Husein.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Respons PKL di Purwokerto

Alianto, ketua paguyuban PKL Alun-alun Purwokerto berterima kasih atas rencana penataan pedagang. Ia dan pedagang lain berharap tetap bisa berdagang setelah tindakan represif Satpol PP. Ia menyatakan akan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan saat berjualan.

"Terima kasih telah memberikan kebijakan untuk bisa beraktivitas kembali tentu saja dengan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," ujar dia.

Sementara Kepala Satpol PP Banyumas, Eko Heru Surono, menyatakan siap mengamankan kebijakan pemerintah daerah, perda dan kebijakan diskresi Bupati.

Satu di antara rujukantidakan tegas Satpol PP ialah Surat Telegram Kapolda Jawa Tengah No. STR 424 /VI/OPS.2/2021. Dalam surat itu, Polri bersama unsur Gugus Tugas Covid-19 lain agar mengambil tindakan tegas secara profesional dan proporsional dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kami akan gerak, namun kami akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi bersama dengan instansi terkait, TNI-Polri," tuturnya pada kesempatan yang sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya