Liputan6.com, Pekanbaru - Otak pelaku penyerangan barak PT Langgam Harmuni berinisial HST tertangkap personel Polres Kampar setelah beberapa bulan buron. Tersangka masih diperiksa intensif sejak ditangkap Sabtu pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Ajun Komisaris Berry Juana SIK mengatakan, penyerangan barak PT Langgam Harmuni terjadi pada 15 Oktober 2020. Saat itu, tersangka diduga mengumpulkan massa, membayar, dan mengoordinasi kejadian tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Bisa dibilang dia adalah koordinator lapangan," ucap Berry, Rabu siang, 9 Juni 2021.
Meski otak penyerangan barak PT Langgam Harmuni telah tertangkap, penyidik masih menggali keterangan. Pasalnya, kejadian pada malam hari itu ada aktor intelektual atau yang memberikan modal.
"Kami lagi kumpulkan keterangan tambahan untuk menangkap aktor intelektualnya," jelasnya.
Kepada petugas, HST mengaku sebagai kuasa dari pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Dengan penangkapan ini, sudah ada dua tersangka karena sebelumnya polisi telah menangkap MV.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan puluhan saksi. Mereka adalah warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, karyawan PT Langgam Harmuni, dan orang yang menyaksikan saat kejadian tersebut.
Simak video pilihan berikut ini:
Korban Masih Trauma
Terpisah, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian mengapresiasi kepolisian dalam pengusutan kasus ini. Ia berharap aktor intelektual dalam kasus ini, berinisial Ahz, cepat terungkap.
"Kami yakin pihak kepolisian dapat mengungkap dan menangkap pelaku utama sehingga kasus ini tak berlarut-larut," katanya.
Patar menerangkan, korban penyerangan dan penjarahan yang juga anak serta istri karyawan masih trauma. Kejadian tersebut selalu terngiang-ngiang di benak mereka.
"Ada 210 orang karyawan yang menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh sekitar 400 orang itu," ujar Patar.
Patar menduga, ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta itu adalah preman bayaran.
"Saat datang ke lokasi mereka langsung menarik pimpinan kebun Manalu, dan mengancam menggunakan senjata tajam serta benda tumpul dan meminta agar mesin genset listrik perumahan dimatikan," jelas Patar.
Advertisement
Murni Pidana
Di sisi lain, Patar menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan laporan pihak Kopsa-M ke Bareskrim Polri terkait dugaan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN V menyerobot lahan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu.
"Ini enggak ada hubungannya," tegas Patar
Patar membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan kejadian ini merupakan konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Menurut Patar, hal ini bisa dibuktikan karena Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah turun ke lokasi. Hasilnya, areal PT Langgam Harmoni di luar koperasi itu ataupun PTPN V.
"Sekali lagi, kalau ada yang menyebut ini konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan PTPN V, itu tidak benar. Ini murni tindak pidana," jelas Patar.