Liputan6.com, Jakarta - Dalam situasi pandemi COVID-19, PT Pembangunan Perumahan Tbk atau PT PP Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai Rp 2 triliun.
Merujuk pada prospektus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp 1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya Rp 500 miliar.
Advertisement
Penerbitan obligasi ini merupakan rangkaian penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III PTPP dengan target dana dihimpun Rp 3 triliun. Sedangkan untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP sebesar Rp 1 triliun.
Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi tersebut terbagi dalam dua seri, yaitu Seri A untuk tenor 3 tahun dengan indicative coupon 8,25 persen-9,25 persen, dan Seri B untuk tenor 5 tahun dengan indicative coupon 8,75 persen-9,75 persen.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP juga akan diterbitkan dalam dua Seri, yakni Seri A dan Seri B dengan masing-masing tenor 3 dan 5 tahun.
"Untuk sukuk, imbal hasil akan ekuivalen dengan imbal hasil dari obligasi konvensional,” kata EVP Investment Banking PT Mandiri Sekuritas, Shery Juwita Lestari dalam video konferensi, Rabu (9/6/2021).
Shery menambahkan, untuk rincian jumlah obligasi dan sukuk yang akan diterbitkan akan ditentukan setelah jadwal book building selesai
“Saat ini baru dilakukan building. Sehingga untuk jumlah masing-masing kan ditentukan setelah jadwal book building selesai,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dana Hasil Penerbitan Obligasi untuk Modal Kerja dan Refinancing
PTPP mendapat peringkat idA untuk obligasi dan idA (syariah) untuk sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Dana yang berhasil dihimpun nantinya akan dialokasikan sebesar 69 persen untuk refinancing dan 31 persen untuk modal kerja perusahaan. Sedangkan, sisa PUB Obligasi Berkelanjutan III sebesar Rp 1,5 triliun akan ditawarkan oleh PTPP dalam tahap kedua.
"Seluruh dana yang dihimpun dalam penerbitan PUB Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tahap pertama dengan total sebesar Rp 2 triliun akan digunakan oleh PTPP untuk mendanai refinancing dan modal kerja perusahaan,” ujar Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad.
Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, PTPP telah menunjuk empat perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) atau Joint Lead Underwriter (JLU). Yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Samuel Sekuritas.
Sedangkan untuk Profesi Penunjang lainnya, PTPP menunjuk menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai Wali Amanat, Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH selaku Notaris, dan Jusuf Indradewa & Partner selaku Konsultan Hukum dalam aksi korporasi ini.
PTPP akan melaksanakan masa bookbuilding mulai dari 9 Juni-16 Juni 2021. Masa penawaran umum rencana akan dilaksanakan pada 29 Juni 2021 dan rencana penjatahan dilaksanakan pada 30 Juni 2021. Surat utang tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Juli 2021.
Advertisement