Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Advertisement
Azis menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK kurang lebih selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB atau kurang lebih pukul 17.37 WIB.
Saat keluar, dia memilih bungkam ketika dicecar awak media soal pemeriksaaannya. Azis memilih langsung menaiki mobil Toyota Fortuner yang sudah menunggu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Azis sudah diperiksa oleh pihaknya.
"AZ (Azis Syamsuddin) sudah selesai diperiksa," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Pemeriksaan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu.
Keterangan terhadap Azis dianggap penting untuk menjelaskan terkait namanya yang terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement